SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, sangat menyayangkan insiden kebakaran kedua di Desa Kaligede, Kecamatan Senori pada hari Senin (20/6) kemarin. Insiden tersebut seharusnya tidak terjadi, selama penambang minyak mentah mengikuti Surat Izin Operasional (SOP) dari Pertamina.
“Kami minta penambang tradisional memperhatikan SOP tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharta, kepada Suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Selasa (21/6/2016).
Pihaknya menjelaskan, Desa Kaligede yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai penambang, sangat tinggi menghadapi resiko bencana. Hingga saat ini masih banyak penambang yang memfungsikan rumahnya sebagai lokasi pengolahan minyak.
“Alhasil ketika terjadi kebakaran sulit dipadamkan,” imbuh Suharta.
Sesuai data kepolisian pada tahun 2015 lalu, ada empat rumah dan sebuah bangunan SDN II Kaligede luluh lantah terbakar. Pemadam dan warga tidak berhasil menjinakkan kobaran api yang sudah bercampur minyak.
“Kebakaran hari Senin kemarin juga sama 3 rumah habis,” jelasnya.
Mengantisipasi insiden serupa, Polres Tuban akan melakukan pendekatan sosialisasi bersama Pertamina Cepu. Sebab Pertamina yang menguasai wilayah tersebut.
Ketika disinggung soal rencana penertiban, pihaknya memastikan tidak akan melakukannya. Sebab tambang rakyat penanganannya berbeda dengan tambang industri. Idealnya melalui pendekatan personal dahulu.
“Kami belum ada rencana penertiban,” tambahnya.
Diketahui, penyebab kebakaran dua Kali di Desa Kaligede adalah korsleting listrik. Disinyalir kuat percikan listrik menyambar pengolahan minyak tersebut. Beruntung kedua insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Secara geografis Desa Kaligede terletak disebelah barat Desa Banyuurip, Senori. Wilayah tersebut banyak praktik pengambilan minyak tradisonal. Sekaligus berdekatan dengan Sumur Kawengan (Kw) yang dikelola Pertamina EP Asset 4 Field Cepu. (Aim)