SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
 Bojonegoro - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghimbau kepada karyawan untuk tidak segan melaporkan perusahaannya jika tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan ini berlaku bagi semua perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
“Kami mendirikan posko pengaduan pembayaran THR hingga Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah,” ujar Kepala Disnakertransos Bojonegoro, Adie Witjaksono, Senin (20/6/2016).
Pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dibayarkan H-7 hari raya. Bagi perusahaan yang tidak memberi THR bagi karyawannya, maka sesuai aturan yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 6/2016 maka akan diberi sanksi.
“Sanksinya bisa teguran secara tertulis, membayar denda, hingga pembekuan sementara kegiatan usaha,” tegasnya.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya bisa melapor secara langsung maupun melalui email. Disnakertransos akan langsung menindaklanjuti.
“Biasanya, karyawan ini takut melapor meski THR tidak dibayarkan. Takut diberhentikan,” pungkasnya.(rien)