SuaraBanyuurip.com -Â D Suko Nugroho
Bojonegoro – Kamidin, peserta lelang pengadaan lahan pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang direkomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengaku tetap berkomitmen memenuhi permintaan pemerintah desa (Pemdes) setempat untuk melengkapi dokumen lahan yang diajukan selama 20 hari guna dilakukan pelepasan hak.
“Meskipun itu bukan masuk bagian tata waktu proses penyelesaian TKD, tapi kita akan tetap berusaha memenuhinya,” kata Kamidin usai verifikasi ulang calon lahan pengganti TKD Gayam di balai desa setempat kepada suarabanyuurip.com, Rabu (22/6/2016) kemarin.
Menurut Kamidin, sesuai aturan yang berlaku waktu untuk menyelesaikan proses tukar menukar TKD Gayam ini maksimal 60 hari setelah ada penetapan dari Gubernur Jatim, bukan 20 hari.
“Segera kita akan melengkapi berkas-berkas yang kurang,” tandas Ketua RT di Dusun Templokorejo, Desa Gayam itu.
Suparno, salah satu Tim Kamidin menyatakan, dari hasil verifikasi ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro hari ini tidak banyak kekurang berkas yang harus dilengkapi. Karena itu, dirinya optimis kekurangan itu dapat segera dipenuhi.
“Masih ada sisa waktu delapan hari untuk melengkapinya. Saya kira cukup,” pungkas Parno.
Permintaan cek ulang dokumen ini merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (Musdes) yang digelar pada 9 Juni lalu. Permintaan ini muncul karena rekomendasi yang disampaikan SKK Migas kepada Pemdes Gayam tidak disertai dengan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan sebelumnya.(suko)