SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pembatalan terhadap ribuan Peraturan Daerah (Perda) oleh Presiden RI, Joko Widodo, mendapat tanggapan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Blora, Jawa Tengah. Sebagaimana diketahui pembatalan 3.143 Perda tersebut karena dinilai menghambat perkembangan investasi dan ekonomi.
Menurut Ketua LSM Akademika Cepu, Suwarno, produk Perda pada umumnya dibuat tidak melalui mekanisme yang disyaratkan oleh undang – undang. Disamping Sumber Daya Manusia (SDM)-nya yang kurang kompeten dalam membuat Perda dan dipenuhi dengan kepentingan politik oleh pemegang kekuasaan di daerah.
Proses pembuatannya pun seharusnya melalui proses kajian yang mendalam dan musyawarah oleh para stake holder. Sehingga tujuan, sasaran dan manfaatnya dapat diterima oleh semua pihak khususnya masyarakat.
“Pelaksanaanya tidak boleh menggangu kepentingan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan pembangun,†ungkap Suwarno kepada suarabanyuurip.com.
Jadi, menurut dia, jika Pemerintah Pusat membatalkan Perda tersebut sangatlah wajar. Pasalnya, kebijakan dalam Pembangunan Indonesia harus melalui GBHN yang ditetapkan oleh Pusat.
“Mengingat Perda itu idealnya harus merefleksikan dan mendukung peraturan dari pusat. Bukan malah menghambat pembangunan,†tandasnya.
Kebijakan menganulir ribuan perda tersebut, lanjut Suawarno, memang kurang menyenangkan bagi pelaksana pemerintahan di daerah.
“Tetapi tidak bagi masyarakat,†tegasnya.
Dia menganggap, banyaknya perda yang tiba-tiba dianulir tersebut karena tidak tepat sasaran, merugikan masyarakat di daerah.
“Bahkan tidak sinergi dengan kebijakan pemerintah pusat,†kata dia. (ams)