SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mensinyalir ada pemalsuan dokumen jual beli tanah di Desa Temaji, Kecamatan Jenu. Dugaan tersebut sebagai tindak lanjut atas laporan adanya tuduhan penyerobotan lahan oleh petani setempat.
“Kita akan cek dulu dokumen buku C desa apakah ada praktik jual beli tersebut,†kata Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui usai hearing di kantor Kecamatan Jenu, Senin (27/6/2016).
Sebagai perwakilan rakyat, pihaknya tidak dapat memutuskan seketika itu perkara agraria. Sebab masih banyak data yang harus dikaji, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya pelaku penjualan yang melibatkan perangkat desa sebelum tahun 2007.
Alasan menyangkut perangkat desa (Pemdes) lama, lantaran perangkat desa yang baru tidak mengetahui seluk belum penjualan lahan Gogol Gilir Temaji. Biasanya perangkat lama lebih lama soal asal usul tanah, baik itu Tanah Kas Desa (TKD), lahan gogol gilir, maupun gogol tetap.
“Keterangan penggarap lahan selama ini tidak merasa menjual maupun diajak komunikasi,†imbuh Agung.
Tetapi mendadak sertifikat tersebut telah dimiliki oleh juragan tanah asal Kecamatan Merakurak. Keanehan muncul dari keterangan perangkat desa Temaji. Bahwasanya juragan tanah Merakurak itu, memiliki 10 sertifikat tanah di Temaji. Tetapi pelimpahan dalam sertifikat itu tidak seseuai nama penggarap lahan.
Sehingga dewan mencurigai kalau jual beli lahan di tahun 1994 sampai 1996 tersebut, tidak melalui mekanisme yang tepat. Idealnya setiap pembelian lahan harus ada bubuhan tanda tangan pemilik lahan, dan diketahui semua orang.
Sementara, Kepala Desa Temaji, Eko Setyo Cahyono, mengaku kalau pihaknya hanya meneruskan mekanisme kinerja perangkat desa lama. Salah satunya menerima pajak dari juragan tanah pemilik sertifikat lahan itu.
“Soal kejelasan jual beli lahannya kami kurang begitu jelas,†sambungnya.
Pasca hearing pertama ini, Pemdes Temaji bakal menindaklanjuti rekomendasi dari dewan. Dalam pertemuan berikutnya dipastikan seluruh data jual beli lahan di Temaji sudah siap. Sehingga dewan dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban, untuk menentukan siapa yang salah dan benar.
Diketahui, ketiga petani Temaji yang dilaporkan ke polisi yakni, Somin (65), Kusnan (45), dan Warjo (41). Ketiganya mengakui pernah dua kali dipanggil ke Balai Desa Temaji. Pemanggilan tersebut tercatat tanggal 21 Juli 2015 dan 29 April 2016.
Pemdes maupun pemilik sertifikat terbukti, memaksa ketiganya untuk melepaskan lahan yang digarapnya selama ini. Tetapi ditolak tegas bahwasannya lahan itu menjadi tumpuan hidup keluarganya. Saat itu pemegang sertifikat juga menyodorkan uang sebesar Rp 500 ribu untuk petani. Tetapi dengan tegas uang tersebut ditolak langsung.
Hadir dalam acara heraing tersebut meliputi, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Komisi A DPRD, Muspika Jenu, anggota kepolisian Jenu, perangkat Desa Temaji, dan puluhan warga Temaji yang menjadi korban tuduhan penyerobotan lahan. (Aim)