Nasib Buaya Kali Kening Belum Jelas

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Warga Dusun Muruni, Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih kebingungan dengan nasib buaya yang tertangkap di Kali Kening pada hari Jumat (24/6) kemarin. Penyebabnya hingga kini aparat kepolisian dan perangkat desa setempat, belum ada itikad baik untuk menanganinya.

“Kami juga bingung mau diapakan buaya ini,” kata seorang Warga Dusun Muruni, Darko (45), kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di kediamannya, Senin (27/6/2016).

Ada usulan warga supaya buaya tersebut dilepaskan kembali ke sungai. Usulan lainnya supaya dibunuh saja, kemudian dagingnya untuk pesta desa. Tetapi Darko mengingatkan tetangganya, kalau hewan reptil predator ini dilindungi oleh Regulasi.

“Tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 pasal 21, dan pasal 40, dimana seseorang dilarang merawat, menangkap, maupun memelihara reptil yang terancam punah tersebut,” imbuh Darko.

Menyikapi hal demikian warga pasrah dengan kondisi saat ini, sebab buaya tersebut mau tidak mau harus diberi makan. Apabila tidak dirawat jelas mati, dan warga merasa bersalah karena membiarkan hewan dilindungi mati kelaparan.

Baca Juga :   PT SG Kuasai Tanah Warga Gaji Secara Ilegal

Tetapi apa boleh buat, hampir mayoritas ibu rumah tangga Muruni setiap malam bertengkar dengan suaminya. Penyebabnya tidak ingin buaya itu berlama-lama di desa.

“Para istri takut kalau buaya ini membawa bencana bagi desa, sehingga diminta untuk menyerahkan ke pihak yang berwajib,” tambahnya.

Keinginan para istri itupun kandas, sebab kedatangan aparat kepolisian di lokasi hanya mendata kemudian mengambil gambar saja. Ditanya soal kapan diambil tidak ada jawab jelas. Sehingga menyulut kemarahan para istri atas sikap tersebut.

Sementara, ketua RT 4 RW 1, Desa Sidomulyo, Rakidik, mengapresiasi kegigihan warga yang berhasil menangkap buaya peliharaan itu. Menyikapi hal demikian perangkat desa akan berusaha mencarikan solusinya, apakah buaya itu dikembalikan ke pemiliknya atau diserahkan ke penangkap reptil.

“Sebab pemilik buaya yang juga sebagai juragan emas toko mawar Jatirogo sudah tidak ingin merawatnya,” sambungnya.

Beredar kabar pemeliharaan reptil dilindungi itu ilegal, atau tanpa izin dari pemerintah. Sehingga pemilik asalnya sangat paham, ketika buaya tersebut diambil pihaknya akan berurusan dengan hukum.

Baca Juga :   KAI Ratakan 39 Bangunan

“Kalau warga ingin menyerahkan ke pemelihara reptil kami dukung sepenuhnya,” tandasnya.

Diketahui, terlepasnya buaya sepanjang 180 Centimeter (Cm) dari kandangnya, bertepatan dengan banjir bandang di Kali Kening pada tanggal 18 Juni 2016 lalu. Juragan emas asal Jatirogo dikabarkan memlihara dua ekor buaya ilegal. Satu buaya mati, dan satunya ditangkap warga Muruni.

Dalam penangkapannya puluhan warga benyak membawa senjata tajam. Tembakan peluru angin pun meleset, hanya menggores kulit kepala buaya. Buaya akhirnya lumpuh setelah salah satu mata tombak warga mengenai kaki kirinya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *