SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, memastikan terganjalnya proyek nasional pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu akibat tukar guling tanah kas desa (TKD) tidak bakal mempengaruhi target pengerjaan pada akhir 2017. Meskipun masih ada lahan desa untuk calon lokasi kilang yang sertifikatmya belum tuntas.
“Iya, masih ada sertifikat yang belum diproses,†kata Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Pendapa Krida Manunggal Tuban, Selasa (28/6/2016).
Dia menjelaskan, terlambatnya proses sertifikat lantaran harus menunggu pengganti dari desa. Kini tiga desa yang bakal ditempati Kilang Tuban, sudah menyiapkan pengganti lahan. Mulai Desa Remen, Rawasan, dan Wadung, Kecamatan Jenu.
Ditanya soal berapa luasannya, dia hanya memastikan tidak sampai berhektar-hektar. Sebab lahannya terbagi di tiga desa tersebut.
“Kalau ingin tahu jumlah detailnya silahkan di kroscek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban saja,†saran Budi.
Pihaknya memastikan kabar terganjalnya Kilang Tuban hanya soal teknis. Problemnya tidak serumit TKD Gayam untuk proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, di Kabupaten Bojonegoro. Solusinya hanya mensinergikan Pemkab dengan pemerintah desa (pemdes) di Kecamatan Jenu saja.
Sebelumnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menyebut, ketersediaan lahan Kilang Tuban masih ada tanah kas desa yang harus diganti PT Pertamina.
TKD tersebut seluasa 25 hektar. Namun adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, membuat PT Pertamina kesulitan mengganti TKD. Sebab dalam regulasi tersebut diatur untuk penggantian TKD atau tanah bengkok harus dilakukan di desa yang sama.(aim)