Komisi A Review Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan melakukan review Peraturan Daerah No 23 Tahun 2011 tentang percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan migas atau biasa disebut Perda konten lokal.

“Melalui inisiatif dewan, kami akan me review Perda tersebut. Terlebih, masih banyak kekurangan didalamnya,” ujar Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com.

Kekurangan didalam Perda konten lokal salah satunya belum adanya sanksi jika terjadi pelanggaran didalam perda. Sehingga, banyak kontraktor lokal yang merugi karena susahnya pencairan invoice dari  kontraktor pelaksana migas.

“Dalam review nanti, kami akan menambahkan sanksi jika perda dilanggar. Selain itu, juga masukan dari masyarakat,” tandasnya.

Pihaknya yakin, perda konten lokal tidak masuk dalam daftar pembatalan perda oleh Peesiden Joko Widodo. Karena, didalamnya tidak ada aturan yang dinilai melanggar, ataupun menghambat investasi.

“Saat ini dalam tahap konsultasi publik, rencananya akan diprolegdakan tahun 2017 mendatang,” pungkasnya. (Rien)

Baca Juga :   Bisa Serap 20 Ribu Pekerja, Pertamina-Rosneft Buka Tender EPCC Kilang Tuban

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *