Camat : Giliran Ngasem Terapkan Cara di Banyuurip

SuaraBanyuurip.comD Suko Nugroho

Bojonegoro – Pemerintah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta kepada operator Unitisasi Gas Lapangan Jambaran – Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) maupun kontraktornya untuk memaksimalkan keterlibatan masyarakat dan pengusaha lokal di wilayah setempat.

“Saya sudah sampaikan kepada operator agar mereka dilibatkan maksimal,” tegas Camat Ngasem, Mahmudin kepada suarabanyuurip.com saat menghadiri buka puasa bersama Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Cluster Bojonegoro bersama Pemkab dan jajaran Forpimda di Pendapa Malwopati, Selasa (28/6/2016) lalu.

Keterlibatan warga dan pengusaha lokal di wilayah Ngasem dalam proyek gas J-TB ini sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) No.23/2014 tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Migas atau biasa disebut Perda Konten Lokal. Dimana di dalam regulasi tersebut untuk tenaga unskill (kasar) seratus persen harus dari warga sekitar.

“Artinya sebelum semua warga dan penguasaha di wilayah Ngasem tercover semua, jangan sampai mengambil dari luar wilayah Ngasem,” tandas mantan Camat Dander itu.

Baca Juga :   Upayakan CSR di Blok Tuban Terealisasi

Hal ini lanjut Mahmudin, sama seperti yang terjadi di proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Dimana saat itu warga maupun pengusaha dari wilayah Ngasem sulit terlibat di proyek tersebut sebelum warga di wilayah setempat dapat dipekerjakan maksimal.

“Sekarang giliran di sini juga harus diterapkan. Kalau semua warga dan pengusaha sini sudah terlibat maksimal, baru bisa diambilkan dari luar wilayah,” ucap mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro itu.

Karena itu dirinya berjanji akan mengawal keterlibatan warga dan pengusaha di wilayahnya dalam proyek gas J-TB. Tujuannya agar tidak terjadi gejolak sosial masyarakat yang dapat menghambat pelaksanaan proyek.

“Saya akan terus memantaunya,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Raakyat Daerah (DPRD) setempat berancang-ancang menyempurnakan Perda Konten Lokal. Salahsatunya menyiapkan sanksi tegas dalam regluasi tersebut jika dilanggar.

“Karena selama ini banyak operator maupun kontraktornya yang melanggar regulasi itu,” tandas Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito dikonfronstir terpisah.

Baca Juga :   Transportasi Migas Harus Ada Dispensasi

Saat ini proyek gas J-TB baru memasuki tahap pekerjaan sipil yang dilaksanakan PT. Pembangunan Perumahan (PP), kontraktor PEPC. Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi pembangunan fasilitas pemrosesan gas masih menunggu pemenang tender.

Pada masa puncak konstruksi, proyek yang menelan biaya Rp28 triliun itu diperkirakan menyerap tenaga kerja sekira 3500 orang.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *