Pastikan Kendaraan Besar Tak Operasi Selama Lebaran

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memastikan mulai H-5 semua kendaraan besar sudah berhenti beroperasi di Jalur Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten. Keputusan tersebut sesuai intruksi dari Kementrian Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) nomor 22 tahun 2016, tentang larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang.

“Dalam SE tersebut pemberhentian kendaraan besar mulai H-5 sampai H+3 pasca Hari Raya Idul Fitri 1437 H,” kata Kepala Dishub Tuban, Faraith A Tulis, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (1/7/2016).

Serupa tahun sebelumnya tidak semua kendaraan besar dilarang melintas. Untuk kategori kendaraan yang dilarang beroperasi di antaranya truk gandeng, kontainer, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi truk pengangkut bahan makanan pokok yang mudah busuk, pupuk, susu murni, barang pengiriman via pos, dan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Termasuk truk pengangkut  motor bagi pemudik gratis juga diperbolehkan,” imbuh Faraith.

Toleransi itu diberikan karena kebutuhan pokok maupun BBM dibutuhkan masyarakat. Sehingga apabila terlambat distribusinya justru dapat memicu gejolak sosial masyarakat.

Baca Juga :   Rekind Bagikan Pot dan Bunga Bugenvil untuk 5 Kecamatan

“Kami akan sinergi dengan satuan keamanan lainnya untuk memantau distribusi kebutuhan vital masyarakat,” tambahnya.

Pihaknya meminta semua jasa transportasi mematuhi intruksi tersebut. Apabila ada yang mengabaikannya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban tidak segan untuk menindak.

“Siapapun yang melanggar intruksi Kementrian Perhubungan akan kami tindak tegas, sehingga selama lebaran masyarakat aman dan nyaman ketika berkendara,” pungkasnya.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *