SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora lebih serius untuk mendapatkan bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu.
Pasalnya, selama ini Blora sama sekali belum mendapatkan DBH Migas Blok Cepu meskipun masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.
Chandiq Isninanto, ketua Fraksi PKS, menuturkan, DBH Migas Blok Cepu sampai saat ini hanya dinikmati oleh masyarakat di Kabaten Bojonegoro, Jawa Timur karena mulut sumur berada di wilayah Bojonegoro.
“Terkait DBH Migas, kami DPRD meminta agar pemerintah harus lebih serius memperjuangkan DBH Migas Blok Cepu,” katanya, Jum’at (1/7/2016), saat berada di Aula DPRD Blora.
Beberapa waktu lalu, Setyo Edi, Kepala Dinas ESDM Blora, menyatakan, bahwa ketidakadilan yang dirasakan oleh Blora tersebut sudah berlangsung cukup lama. Namun belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Untuk diketahui, UU/33 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang didalamnya mengatur DBH Migas. Tidak berpihak pada daerah penghasil seperti Kabupaten Blora.
Karena dalam Undang-undan (UU) tersebut, yang berhak mendapatkan DBH berdasarkan mulut sumur dan daerah sekitar dalam satu provinsi.
Namun, permasalahan yang cukup lama itu, menurut Edy, mendapat respon dari Kementerian Kuangan dan telah menjadi bahasan pada kementerian.
Selain itu, pihaknya juga telah mempersiapkan skenario mengajukan Judicial Review atas UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.
“Kalau berhasil, bukan hanya Blora yang menikmatinya. Bahkan daerah lain di Jawa Tengah, bahkan provinsi juga akan menikmati hasilnya,” ungkap Edy. (ams)