SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menghentikan atau menutup kegiatan penambangan pasir ilegal di Desa Ngaglik dan Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro pada Jumat (1/7/2016) kemarin.
“Saat kami datangi, lokasi penambangan pasir kondisinya parah. Bekas galian tambangnya sudah cukup dalam,” ujar Kepala Dinas ESDM, Agus Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (2/7/2016).
Dua lokasi tambang tersebut dipastikan belum ada izin penambangan rakyat (IPR). Sehingga, dilarang beroperasi meski saat didatangi tidak ada kegiatan apapun.
“Mungkin lagi libur lebaran, tapi kami pastikan dua lokasi itu ditutup. Kalau masih beroperasi terpaksa berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Dari informasi yang didapat, penambangan pasir di Desa Ngaglik milik warga Desa Batokan berinisial HDO. Sementara di Desa Sambeng milik warga setempat berinisial SMD.
“Keterangan dari kepala desa setempat, keduanya baru beroperasi dua mingguan. Kebetulan dua lokasi ini berbatasan antara Ngaglik dengan Sambeng,” imbuhnya.
Pihaknya menghimbau, agar para penambang pasir ilegal di Bojonegoro tidak sewenang-wenang mengeruk pasir. Karena, selain melanggar aturan, juga berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir bandang, dan ekosistem sekitar. (Rien)