SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengagendakan pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo untuk membahas pemetaan lokasi pertambangan.
“Hal tersebut untuk melakukan penandatangan MoU (memorandum of understanding) terkait pemetaan lokasi pertambangan,” kata wakil ketua komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, kepada Suarabanyuurip.com.
Pemetaan lokasi pertambangan ini harus segera dilakukan, mengingat maraknya penambangan ilegal di Bojonegoro saat ini. Nantinya, di dalam MoU tersebut akan ada pemetaan lokasi mana saja yang diperbolehkan dilakukan penambangan di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo agar pertambangan lebih tertata dan tentunya tidak merusak lingkungan.
“Pemetaan lokasi ini tujuannya supaya lingkungan tidak rusak, sementara masyarakat tetap bisa bekerja sebagai penambang,” imbuhnya.
Pemetaan ini juga perlu segera dilakukan, karena di Bojonegoro mulai dilakukan beberapa mega proyek seperti Unitisasi Gas Lapangan Jambaran-Tiung Biru (J-TB), perhotelan, dan lain sebagainya yang membutuhkan material berupa pasir.
“Jika sudah dilakukan, maka para penambang bisa mengurus izin penambangan rakyat dan tidak lagi melanggar aturan,” pungkasnya. (Rien)