Berharap Pembebasan Lahan J-TB Dilanjutkan

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan koordinasi dengan warga setempat terkait pembatalan pengadaan lahan untuk proyek pengembangan Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB).

Kepala Desa Kaliombo, Dasmin, mengatakan, sebanyak 22 orang warga pemilik dari 24 bidang tanah yang rencananya akan dibebaskan tersebut sudah menjalani tahapan-tahapan pembebasan lahan sampai pada tawar menawar harga.

“Awalnya, warga menolak dengan harga yang ditetapkan oleh tim appraisal sebesar Rp195.000 sampai Rp200.000 permeter, mereka menawar Rp300.000 sampai Rp500.000 permeter,” ujarnya saat dihubungi suarabanyuurip.com, Kamis (6/10/2016).

Setelah ada surat pemberitahuan dari SKK Migas terkait pembatalan pembebasan lahan tersebut, warga tidak lagi menawar harga yang sudah ditetapkan. Menurutnya, pemilik lahan bersedia menerima harga dari pemerintah, mengingat alasan pembatalan dikarenakan turunnya harga minyak mentah dunia.

“Meski harga minyak dunia turun sebagai alasan pembatalan, pastinya pemerintah tetap menganggarkan untuk pembebasan lahan di J-TB ini,” imbuhnya.

Baca Juga :   Karyawan Subkon JOBP-PEJ Akan Demo Lagi

Pihaknya berharap, baik SKK Migas maupun operator proyek Unitisasi Lapangan Gas J-TB, Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC) melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan pembatalan tersebut.

“Masalah pekerjaan di J-TB nanti saja, yang penting warga saya dapat uang dari pembebasan lahan ini,” tandasnya.

Bukan tanpa sebab, para pemilik lahan telah mengikuti semua prosedur yang diberlakukan PEPC dalam pengadaan tanah untuk Proyek J-TB.‬ Baik dari proses pemberkasan lahan, verifikasi, pengukuran, musyawarah penetapan harga dari Tim Appraisal Independent sampai pengumuman.

Selain itu, lanjutnya, sebagian pemilik lahan sudah terlanjur meminjam uang di bank untuk membiayai sekolah maupun kuliah anaknya. Dari pinjaman itu, ada yang digunakan untuk membeli tanah di lain tempat.

Rencananya, SKK Migas akan membebaskan 24 bidang tanah seluas 1,7 hektar (ha) untuk pengembangan proyek unitisasi gas J-TB baik berupa akses jalan menuju tapak sumur maupun tapak sumur itu sendiri.

Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z Yunus, mengaku, belum mengetahui pasti informasi pembatalan pembebasan lahan ini.

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro Tuding BP Migas Belum Taat Perda

“Saya belum tahu pasti terkait itu, saya tanyakan dulu ke bagian formalitas,” pungkasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *