MUI Minta Hitungan Zakat Genap 3 Kg

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, meminta seluruh  Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Timur membantu menyebarluaskan anjuran menggenapkan hitungan zakat fitrah dari 2,5 Kilogram (Kg) menjadi 3 Kg. Penerbitan anjuran ini sebagai langkah inisiatif, menjadi titik tengah perdebatan soal jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap muslim.

“Sebenarnya anjuran ini telah diterbitkan dalam beberapa tahun silam tetapi perdepatan belum juga reda,” kata ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur, Abdurrahman Nafis, melalui siaran persnya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (4/7/2016).

Menurutnya, penggenapan besaran zakat fitrah diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan, dan polemik yang selama ini berkembang. Perbedaan tersebut muncul atas hasil konversi ukuran ketentuan, yang telah diatur Sunnah Nabi Muhammad ke dalam ukuran Kilogram yang berlaku di Indonesia.

“Saat ini berkembang 3 pendapat di publik,” imbuhnya.

Besaran zakat fitrah di zaman Rasulullah besarnya disebut dengan ukuran satu Sha’ atau sama dengan empat Mud. Setelah ukuran Mud kemudian dikonversi ke dalam Kilogram, muncul berbagai pendapat.

Baca Juga :   Pendekar Malowopati dan Warga Kedungrejo Doakan Kemenangan Wahono-Nurul

Pendapat pertama, satu Mud sama dengan 0,60 Kilogram atau 6 Ons, sehingga besaran zakat fitrah empat Mud sama dengan 2,4 Kg, kemudian dibulatkan menjadi 2,5 Kg.

Pendapat kedua, satu Mud sama dengan 0,65 Kg atau 6,5 Ons. Sehingga dalam hitungan empat Mud menjadi 2,6 Kg. Pendapat ketiga menyebutkan satu Mud sama dengan 0,70 Kg atau 7 Ons, sehingga dalam perhitungan empat Mud sama dengan 2,8 Kg.

“Perbedaan pendapat ini timbul silang pendapat, sampai sekarang belum ada titik temu,” tambahnya.

Sebagai langkah strategis MUI Jawa Timur memandang perlu menyodorkan anjuran sebagai jalan keluar. Salah satunya membulatkan hitungan besaran Zakat Fitrah yang wajib ditunaikan umat Muslim sekali dalam setahun, menjadi 3 Kg per orang.

“Setelah itu jika memang ada kelebihan hitungan, maka dapat dianggap sebagai shadaqah untuk dhuafa’, fakir dan miskin,” pungkasnya. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *