Sebut Penarikan Retribusi Atas Kesepakatan Bersama

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pihak pengelola Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas PGRI Ronggolawe (Unirow) cabang Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengelak soal adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengambilan ijazah bagi mahasiswa angkatan 2011 di wilayahnya. Sebab retribusi tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pihak PGSD dengan mahasiswa.

“Itu sudah menjadi kesepakatan awal sehingga tidak dapat dikatakan sebagai Pungli,” kata Bendahara PGSD cabang Kenduruan, Dimhari, ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Jumat (8/7/2016).

Meskipun retribusi tersebut tidak ada dalam aturan tertulis kampus, namun penarikannya tidak memberatkan mahasiswa. Besaran Rp 100 ribu tersebut dinilai sudah sesuai dengan ongkos perjalanan dari Kecamatan Kenduruan menuju kampus.

“Rp 100 ribu itu untuk mengurus ijazah, transkrip nilai hingga legalisir yang diprakirakan sampai 5 kali,” imbuh Dimhari.

Sehingga per mahasiswa dibebani mengganti biaya Rp 20 ribu untuk sekali pengurusan berkas ke kampus. Apabila ada mahasiswa yang ingin mengurus berkas sendiri, pihaknya mempersilahkan. Tetapi pengambilannya harus membawa rekomendasi dari kelas jauh cabang Kecamatan Kenduruan.

Baca Juga :   Dugaan Keracunan MBG di SDN Semanding, Dinkes Bojonegoro Ungkap Fakta Mengejutkan

Menanggapi soal keluhan dari mahasiswanya, pihaknya naik pitam karena sejak awal sudah sepakat. Ketika dikonfirmasi pihaknya mendesak supaya diberitahu siapa identitas mahasiswa tersebut.

“Kalau nama mahasiswa pelapor belum diketahui transkrip dan legalisir ijazah akan ditahan sementara,” tegasnya.

Selain itu, mengancam apabila hingga dua hari mendatang belum diberitahu, pihaknya akan mengintruksi mahasiswanya untuk mencari jurnalis Suarabanyuurip.com.

“Kalau memberitakan yang tidak benar akan saya polisikan,” ancamnya.

Hingga berita ini ditulis, Dimhari tetap mengintimidasi akan memperkarakan tuduhan tersebut.

Sebelumnya, mahasiswa Unirow Tuban menduga pihak PGSD Kenduruan melakukan dugaan praktik Pungli, karena penarikan tersebut tidak sesuai aturan dan tidak ada sosialisasi. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *