Rektor Tegaskan Pungutan Ijazah Unirow Ilegal

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Rektor Universitas PGRI Rongggolawe (Unirow) Tuban, Jawa Timur, Supiana Dian Nurtjahyani, menegaskan, kalau pungutan retribusi pengambilan ijazah di cabang kelas jauh Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Kecamatan Kenduruan merupakan praktik illegal.

Sebab sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 157/071073/PGRI/KP/IV/2016, tentang ketentuan pengambilan ijazah kelas jauh menyebut tidak ada pungutan biaya sepeserpun pasca wisuda.

“Kami tegaskan dalam pengambilan ijazah, transkrip nilai, maupun legalisir gratis,” kata Rektor Unirow, Supiana Diana, kepada Suarabanyuurip.com, ketika dikonfirmasi melalui teleponnya, Sabtu (9/7/2016).

Adanya praktik penarikan retribusi Rp 100 ribu, sangat disayangkan oleh pejabat kampus yang beroperasi di Jalan manunggal Nomor 61 Tuban. Pihaknya tidak mengira kalau di cabang kelas jauh PGSD yang kini telah dihapus, masih memberlakukan administrasi tak tertulis.

Padahal pasca pencabutan sanksi non aktif Unirow tahun 2015 lalu, seluruh petugas kelas jauh di tiap kecamatan sudah diinstruksikan untuk menghentikan adminitrasi langsung. Petugas hanya berkewajiban memberikan rekomendasi tertulis, apabila ada mahasiwa yang ingin mengurus skripsi, maupun ijazah.

Baca Juga :   Unigoro Survei Rumah 61 Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa KIPK

“Saya berterimakasih atas temuan ini semoga menjadi titik pembenahan citra kampus,” imbuh Dian.

Dian menjelaskan, dalam SE tersebut ada lima point ketentuan pengambilan ijazah, legalisir, dan transkrip nilai bagi mahasiswa PGSD dan PG-PAUD Unirow. Surat tersebut langsung ditandantangi oleh Rektor Unirow, dan Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP- PT) PGRI Tuban, Totok Supijanto.

Point pertama, setiap petugas cabang kelas jauh atau disebut Koordinator Pelaksana Program (KPP) harus menyerahkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Unirow Tuban.

Isinya daftar nama lulusan, dan Nomor Induk Mahasiwa (NIM) yang telah memenuhi administrasi kuangan, dan berhak melakukan pengambilan ijazah, transkrip nilai, maupun legalisirnya.

Kedua, surat rekom ditandangani oleh ketua KPP, bagian keuangan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP-PT) PGRI Tuban, dan Kaprodi yang bersangkutan. Ketiga, pengambilan ijazah dilakukan oleh yang bersangkutan, setelah surat rekomendasi dari KPP diterima oleh BAAK Unirow.

Keempat, pengambilan ijazah dapat dilakukan secara kolektif oleh KPP disertai berita acara pengambilan ijazah. Kelima, proses pengambilan ijazah baik secara langsung maupun kolektif tidak dipungut biaya sediktipun.

Baca Juga :   Tanah SDN di Bojonegoro Akan Diambil Ahli Waris, DPRD Minta Dianggarkan Rp250 Juta

“Lima point ini harus diperhatikan oleh alumni PGSD ataupun PG-PAUD angkatan 2011,” tambahnya.

Sehingga komitmen pembenahan kampus secara internal cepat tuntas. Tanpa terpengaruh adanya praktik pungutan yang tidak berdasar regulasi.

Diberitakan sebelumnya, diketahui mahasiswa Unirow Tuban sebelumnya menduga pihak PGSD Kenduruan melakukan dugaan praktik Pungli, karena penarikan tersebut tidak sesuai aturan dan tidak ada sosialisasi. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *