SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Penertiban cafe karaoke yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah, selama ini dianggap tebang pilih. Alasannya, sebagian usaha tersebut ada yang ditutup dan ada yang dibiarkan tetap buka.
“Satpol PP tebang pilih dalam melakukan penertiban. Terbukti ada tempat yang benar-benar disegel, tetapi ada juga yang dibiarkan buka,” katanya Chandiq Isninanto, Ketua Ftaksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Blora, Bambang ST membantah tudingan tersebut. Penertiban yang dilakukan secara bertahap dan lebih fokus pada wilayah Blora bagian barat yang dianggap lebih ramai.
“Kami melakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penertiban ini harus ada tahapan yang harus dilalui. “Pemberitahuan dulu, memberi pengarahan, agar tidak diangap arogan,” jelasnya.
Pada bagian lain, Bupati Blora, Djoko Nugroho mengjelaskan, terkait dengan perizinan tempat hiburan malam akan lebih digiatkan lagi melalui penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Pajak Cafe dan Hiburan dengan tujuan untuk meminimalisir tempat hiburan malam yang sifatnya dapat merusak moralitas masyarakat.
“Di mana kafe yang telah beroperasi tetapi tidak mengantongi izin akan ditindak secara tegas. Kami akan melakukan penertiban perizinan dan menindak secara tegas terhadap cafe-cafe yang mennyalahi aturan,” tegas Kokok-sapaan akrab Bupati Blora.
Ia mengungkapkan, di belakang para pengusaha cafe karaoke tersebut banyak juga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan satpol PP. “Kasih saya payung hukum yang jelas,” tantang Bupati Blora, di hadapan DPRD Blora.(ams)