Pemilik Karaoke dan Hotel Mangkir

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Pasca terbukti menjadi lokasi mesum saat malam lebaran 1437 Hijriyah kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari ini memanggil dua pemilik Hotel di Kecamatan Tuban, dan Semanding, serta pemilik karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bancar.

Tetapi tak satupun dari ketiganya hadir memenuhi panggilan atau mangkir,  padahal pemanggilan perdana tersebut untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016.

“Ketiganya tidak ada yang memenuhi panggilan Pemerintah Daerah (Pemda) hari ini,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (13/7/2016).

Penyuluhan tersebut dilakukan setelah Satpol PP Tuban menangkap lima pasangan yang diduga berbuat mesum di Hotel yang berada di Jalan Panglima Sudirman, pada hari Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Lima pasangan yang tertangkap itu sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tuban. Yakni, AS (44) asal Makassar dengan VTM (22) asal Lembean Sulawesi, LW (50) asal Pasuruan dengan MAY (48) asal Gresik.

Baca Juga :   Petani Dihimbau Tak Tanam Padi

Lainnya warga Surabaya EK (47) dengan perempuan berinisial ST (36) asal Semarang, SD (50) asal Lamongan dengan ERT (44) asal Tuban, dan AI (28) asal Tuban dengan MF (37) asal Gresik.

“Kami akan bina terlebih dahulu sehingga lebih selektif dalam menerima tamu,” imbuh Wadiono.

Sedangkan khusus karaoke ilegal Satpol PP Tuban akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terhadap pemiliknya di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar.

Panggilan pemeriksaan tersebut lantaran pemilik karaoke ilegal yang berinisial N terus melakukan bisnis hiburannya tak berizin.

“Minggu depan akan kami panggil yang kedua, apabila masih mangkir terpaksa diangkut paksa dari kediamannya,” pungkasnya.

Praktik ditiga lokasi tersebut jelas melanggar Perda 16 Tahun 2014, tentang ketertiban dan ketentraman umum. Sehingga pemiliknya harus memahami regulasi itu, supaya tidak berurusan dengan penegak hukum.

Diketahui, pantauan di lokasi bisnis karaoke ilegal di Jalur Pantura Tuban Barat, tampaknya tidak ciut nyalinya meskipun penegak hukum sudah merazia belasan kali.

Janji untuk tidak mengulang kembali hanya isapan jempol, faktanya bisnis yang disinyalir menyediakan wanita penghibur ilegal itu tetap berjalan seperti biasa meskipun bulan Ramadan 2016. (aim)

Baca Juga :   AJI Bojonegoro Desak Cabut Remisi Otak Pembunuh Jurnalis

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *