SKK Migas Wajibkan Pembuatan FPSO

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberi dukungan penuh terhadap pengembangan industri maritim di Indonesia.

“Hal ini diyakini mendukung kelancaran operasional dan kinerja industri hulu migas,” ujar Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus, Rabu (13/7/2016).

Apabila operasional industri hulu migas lancar, maka penerimaan negara akan mengalami peningkatan.

Dukungan SKK Migas saat ini salah satunya diwujudkan melalui kebijakan yang mewajibkan pembuatan kapal Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di Indonesia.

“Sekarang wajib untuk dibuat, dikonversi, dan dipelihara di dalam negeri. Tapi butuh regulasinya dahulu,” imbuhnya.

Untuk itu, memang butuh kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang profesional.

Seperti diketahui, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengelola dan mengoperasikan lebih kurang 620 kapal operasional yang dioperasikan secara jangka panjang, 80 kapal untuk proyek jangka pendek, dan 24 kapal fasilitas. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Dispenda Segera Temui Menkeu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *