SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengklaim telah menghentikan tambang pasir darat illegal di wilayah Desa Sambeng. Namun dari pengakuan warga dan pantauan di lapangan, operasi penambagan pasir darat masih berjalan atau beroperasi.
“Hanya ada dua titik penambangan pasir darat di Desa Sambeng. Namun semua sudah kami hentikan karena tidak ada izin,†kata Soesilo Poernomo, Kepala Satpol PP Kecamatan Kasiman kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (12/7/2016).
Menurutnya, kegiatan penambangan pasir sudah berhenti total sejak sebelum lebaran kemarin. “Selama belum mengantongi izin, maka tidak boleh beroperasi. Semua penambangan pasir darat di Kasiman belum berizin,†tandasnya.
Dari dua titik tersebut, kata dia, masing-masing memiliki luas 1 sampai 2 hektar. “Lahannya milik warga tapi pengusahanya dari luar,†ujarnya.
Penghentian aktivitas penambangan tersebut, lanjut dia, lantaran muncul keluhan dari masyarakat karana jalan menjadi rusak akibat lalu lalang kendaraan pengangkut pasir.
“Yang dikeluhkan dan dilaporkan dari wilayah desa Ngaglik. Dari kejadian itu, kami minta semua aktivitas penambangan berhenti semua,†ujarnya.
Namun, pernyataan Soesilo Poernomo tersebut, dibantah oleh warga. Pasalnya, sampai Selasa (12/7/2016) sore, aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Sambeng masih berjalan seperti biasa. Lalu lalang kendaraan pengangkut pasir juga masih tampak ramai. Bahkan lewat di depan Kecamatan Kasiman.
“Ada 4 titik penambangan pasir darat di Desa Sambeng. Dua titik beroperasi dan dua titik tengah berhenti operasi. Namun dua alat berat masih terparkir di lokasi tambang,†kata Cahyo.
Dari pantauan Surabanyuurip.com, menyebut, terdapat dua titik penambangan pasir beroperasi dan lalu lalang kendaraan pengangkut pasir tampak ramai. Sedangkan dua titik yang berada berdekatan dengan area pemakaman, terdapat dua alat berat yang sedang terparkir. (ams)