SuaraBanyuurip.com –Â Ali Imron
Tuban – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, langsung bertindak tegas dengan menembak kedua kaki seorang komplotan pencurian disertai kekerasan (Curas), asal Desa Gesikan, Kecamatan Kerek. Tindakan tersebut dilakukan lantaran pelaku melawan petugas menggunakan Senjata Tajam (Sajam) ketika hendak diringkus di dekat kediamannya.
“Kedua kaki pelaku lumpuh akibat tertembus timah panas,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, kepada Suarabanyuurip.com, ketika ditemui di Mapolres Tuban, Selasa (12/7/2016).
Peringkusan anggota Curas Kerek, Nardi bin Ramuji (35) ini merupakan tangkapan ketiga oleh Satreskrim. Sebelumnya dua anggota komplotan serupa sudah dibekuk, yakni Susilo bin Darsono, dan Mulyadi bin Kaslan, dan saat ini polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.
“Agung, Umbar, dan Tono ketiganya satu komplotan dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tuban,” imbuh Fadly Samad.
Sesuai hasil pengembangan kasus sebelumnya, hari Kamis 30 Juni 2016 lalu Kaur Bin Ops IPDA A. Rudy Zaeny, SH bersama anggota Opsnal II Satreskrim Polres Tuban, langsung menuju Desa Gesikan, Kecamatan Kerek.
Pelaku Curas yang kondisinya terdesak langsung mengeluarkan Sajam yang dibawanya. Menyikapi hal demikian petugas tidak bergeming, beberapa kali tembakan dilakukan karena tetap melawan akhirnya terpaksa dua peluru mengenai betis kedua kaki pelaku. Saat itu pula pelaku menyerah ditempat, dan langsung dibawa ke Mapolres Tuban.
“Pelaku merupakan anggota jaringan komplotan yang sudah ditangkap sebelumnya, dalam aksinya hari Senin tanggal 23 Mei 2016 lalu,” tambahnya.
Target pelaku Curas adalah keluarga Akiyanto merupakan juragan barang bekas di Jalan Raya Tuban – Semarang KM 27 Desa Sobontoro, Kecamatan Tambakboyo.
Saat itu pelaku Curas menyekap seluruh anggota keluarga Akiyanto, dan berhasil membawa sebuah sepeda motor Vario 150, uang tunai sebesar Rp 5 Juta, dan beberapa perhiasan emas milik istri korban.
“Kerugian ditaksir sekitar Rp 31 juta,†jelasnya.
‪Barang Bukti (BB) yang disita, berupa 1 unit sepeda motor jenis Vario 150, 3 buah Handphone milik tersangka, 1 linggis kecil, kotak perhiasan milik korban, 1 senjata parang, 1 buah badik (pisau kecil), dan 1 unit sepeda motor jenis Revo tanpa plat nomor.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Pihaknya berharap dukungan dan doa dari masyarakat supaya tiga DPO lainnya segera diringkus,” pungkasnya.(Aim)