Ingatkan Penambang Patuhi Prinsip Pengelolaan Beretika

SuaraBanyuurip.com - Samian Sasongko

Bojonegoro – Potensi minyak produksi yang dijual kepada para penampung / penadah / pengolah minyak illegal ditengarai masih terjadi, meski intensitasnya tidak semarak sebelumnya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Field Manager Pertamina Eksplorasi dan Produksi (P EP) Asset 4 Field Cepu, Agus Amperianto, melalui pesan singkat kepada Suarabanyuurip.com, Minggu (17/7/2016) malam.

Namun Pertamina EP tetap berupaya untuk melakukan pemantauan dan koordinasi penertiban bersama dengan Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, Polres Bojonegoro dan Tuban, Jawa Timur.

“Dukungan dari Kapolres Blora, Bojonegoro dan Tuban luar biasa dengan komitmen untuk melakukan penertiban sacara berkelanjutan, karena pada prinsipnya praktek ‘supply & demand’ atas minyak mentah illegal ini harus dihentikan,” ujar Agus.

Apabila kegiatan ‘illegal refinery’ / penampungan illegal ini dibiarkan sudah pasti negara akan sangat dirugikan, salah satunya yaitu hilangnya potensi penerimaan pajak dari hasil penjualan / pengolahan minyak yang semestinya terkontribusi dari Pertamina.

Kegiatan illegal seperti ini jelas merupakan lahan bisnis bagi oknum untuk memperkaya diri sendiri. Menyuburkan praktek pungutan liar (Pungli) kepada oknum petugas, dan lain-lain yang harus dicegah dan ditanggulangi.

Baca Juga :   Berikut Langkah Seharusnya Dilakukan SPP

“Komitmen ini yang saya lihat menjadi tekad yang seragam dari Kapolres Blora, Bojonegoro dan Tuban untuk memulai kembali kegiatan penertiban,” tandasnya.

Dia juga memperingatkan para penambang tradisional yang berada di wilayah Wonocolo, Dandangilo, Malo, Kawengan, dan sekitarnya, ataupun di wilayah lain di wilayah hukum Blora, Bojonegoro maupun Tuban untuk mematuhi prinsip pengelolaan yang ber-etika. Sehingga tidak melanggar hukum.

Selain itu, Ia juga memperingatkan para penampung / pengolah minyak illegal yang selama ini beroperasi di wilayah Polres Tuban (di daerah Senori / Jatirogo) untuk menghentikan kegiatan illegalnya yang merugikan lingkungan dan masyarakat, serta memberikan dampak negatif bagi para penambang dan lingkungan dari mana minyak olahan tersebut berasal / diangkut.

“Patuhi mekanisme pengusahaan minyak dr sumur tua tsb yg sbtlnya sudah diberikan banyak toleransi dan kemudahan dari Pertamina sejalan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 01 / 2008 tentang pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua,” jelasnya.

Di dalam pasal-9 ayat 7, kata Agus, perjanjian memproduksi minyak yang sudah berjalan, disebutkan bahwa mitra kerja wajib menyerahkan seluruh hasil produksi minyak dari sumur tua kepada Pertamina di titik penyerahan yang sudah disepakati. (sam)

Baca Juga :   Dana Transfer Pusat ke Bojonegoro Terealisasi Rp1,29 Triliun, Dominan DBH Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *