Pemkab Tak Tahu Pemanfaatan Sewa TKD Gayam

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, hingg saat ini belum mengetahui tentang uang sewa tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, yang dimanfaatkan untuk tapak sumur (Pad) C Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, dari ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) apakah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) atau tidak.

“Kami belum tahu , apakah uang sewa tersebut yang merupakan pendapatan asli desa masuk APBDes atau tidak,” ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Djumari kepada suarabanyuurip.com, Rabu (20/7/2016).

Meski demikian, apabila uang sewa yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar tiap tahun tersebut tidak terserap dengan maksimal, maka akan menjadi dana lebih atau silpa di dalam APBDes.

“Ya tidak apa-apa kalau belum dimanfaatkan sama sekali. Hanya saja, sayang kalau tidak digunakan untuk kemaslahatan orang banyak,” ucapnya.

Menurutnya, apabila pemdes Gayam tidak membelanjakan uang sewa TKD dari EMCL selama ini, tetap tidak melanggar aturan. Kecuali jika uang tersebut tidak dimasukkan dalam APBDes.

Baca Juga :   Segera Lakukan Pemetaan Pertambangan

“Yang tahu itu pihak Kecamatan, karena sekarang Kecamatan diberi wewenang penuh untuk mengetahui APBdes seluruh desa,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Gayam, Hartono, saat dikonfirmasi menyampaikan, sesuai keterangan dari Pemdes Gayam, uang sewa TKD dari EMCL masih disimpan dan belum dipakai sama sekali.

“Informasinya seperti itu,” sambung Hartono dikonfrontir terpisah.

Namun ketika disinggung apakah uang sewa TKD masuk APBDes Gayam atau tidak, Hartono, enggan menjawabnya.

Sebelumnya, kalangan dewan juga mempertanyakaan keuangan desa sekitar Lapangan Migas, termasuk uang sewa TKD Gayam. Bahkan wakil rakyat itu menyatakan jika uang sewa TKD Gayam benar tidak digunakan atau masih tersimpan dalam rekening dinilai menyalahi aturan.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *