SKK Migas Siap Dengarkan Hasil Riset JOB P-PEJ

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perwakilan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), siap mendengarkan pemaparan hasil riset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) soal kompensasi dampak gas buang (flare).

Informasi dari pihak K3S Lapangan Mudi, di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hasil riset tersebut akan dipaparkan di kantor SKK Migas Surabaya, mulai siang hingga sore hari.

“Kami juga menunggu pemaparan hasil riset itu,” kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Humas) SKK Migas Perwakilan Jabanusa, Muhamad Fatah Yasin, kepada Suarabanyuurip.com, melalui teleponnya, Rabu (20/7/2016).

Pihaknya berharap hasil riset yang dilakukan bersama lembaga independen Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, dapat memberi jawaban atas keresahan warga Rahayu.

Ketika ditanya soal boleh tidaknya pemberian kompensasi kepada warga terdampak, pihaknya merekomendasikan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hiudp (KLH), Badan Lingkungan Hidup (BLH), maupun Dinas Pertanian (Disperta) Tuban.

Baca Juga :   Sepi Peminat, Tripatra Perpanjang Pengembalian Dokumen Prakulifikasi

“Sebab ketiga instansi tersebut memiliki data tentang besaran dampak eksploitasi Minyak dan Gas (Migas) di Tuban,” imbuhnya.

Selain itu, merujuk pada kesepakatan antara pihak K3S Lapangan Mudi, bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu sejak berdirinya industri Migas. Secara logika eksploitasi Migas setiap tahun semakin berkurang, sehingga dampak lingkungan yang ditimbulkan juga berkurang.

SKK Migas hanya berpesan, supaya pemberian kompensasi dilakukan tepat sasaran. Sebab uang yang dikeluarkan adalah milik negara.

Hingga berita ini ditulis, SuaraBanyuurip.com masih berusaha menghubungi ‎Field Andim Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima. Pesan singkat yang dikirimkan sejak pukul 09:31 WIB belum dibalas.

Diketahui, warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, tidak lagi menerima kompensasi bulanan sejak bulan Januari 2016. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang setiap Kepala Keluarga (KK) menerima kompensasi dengan besaran variatif, mulai dari Rp 300.000 sampai Rp500.000 per KK. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *