SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Panitia khusus (Pansus) Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) bentukan Dewan Perawkilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, Jawa Tengah, diminta pastikan arah kerjanya dengan anggaran yang bakal digunakan. Hal itu diungkapkan oleh Seno Margo Utomo, Tenaga Ahli Komisi VII DRRI.
Sebagaimana diketahui, pansus DBH Migas butuh anggaran Rp200 juta untuk bekerja. Namun, anggaran tersebut pada tahun ini telah habis. Sehingga, pansus belum bisa berkerja dan harus menunggu pengajuan anggaran perubahan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
“Harusnya mereka rilis dulu, Rp200 juta mau kemana saja,” terangnya kepada suarabanyuurip.com.
Sementara, Abdullah Aminudin, ketua pansus DBH Migas belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan melaui pesan singkat, terkait apa saja yang akan dilakukan pansus dengan anggaran Rp200 juta tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Amin menjelaskan, bahwa Pansus hanya butuh Rp200 juta untuk bekerja. Lebih lanjut Amin menuturkan, pansus tersebut direncanakan akan melakukan konsultasi kepada pihak yang lebih ahli terkait rencana pengajuan Jucial Review terhadap Undang-undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hanya dengan Jucial Review itulah, Blora bisa mendapatkan keadilah adanya proyek Blok Cepu yang di operatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
Keberadaan UU nomor 33 tahun 2004 tersebut selama ini dinilai tidak adil bagi Blora karena penghitungan DBH migas didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. (ams)