Klaim Dampak Gas Buang Tinggal 10 Persen

akbar pradima

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ), selaku operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, mengklaim dampak gas buang (flare) di Tapak Sumur (Pad) A hanya 10 persen kepada lingkungan sekitar. Sehingga kondisi tersebut harus dilakukan pengkajian bersama Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, terkait pencairan kompensasinya.

“Saat ini gas buang produksi di Pad A sangat kecil sehingga sudah tidak ada dampak kepada warga,” kata Field Admin Superintendent JOB P-PEJ, Akbar Pradima, Kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (21/7/2016).

Meskipun turun, operator tetap berkomitmen memberikan kompensasi kepada warga terdampak flare. Sesuai hasil riset dan perundangan mulai tahun 2016, kompensasi hanya diberikan kepada warga yang benar-benar terdampak.

Penurunan gas buang ini dipicu dua hal. Pertama, telah berfungsinya PT Gasuma Federal Indonesia sebagai pembeli gas buang dari flare yang ada di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kedua, produksi minyak JOB P-PEJ telah turun drastis dari puncak produksi 48.000 barel per hari (Bph) pada tahun 2013 menjadi kurang lebih 15.000 Bph pada tahun 2016 ini.

Baca Juga :   Pengaliran Gas Sumur NGU-1X Tak Jelas

“Masyarakat harus paham berkurangnya dampak gas buang juga berpengaruh menurunnya jumlah penerima kompensasi,” imbuh Akbar.

Sesuai data JOB P-PEJ, pada tahun 2009 gas buang Pad A mencapai 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Pada puncak produksi 2012 hingga 2013 gas buang yang dihasilkan bahkan bisa mencapai 26 MMSCFD.

“Kini pada tahun 2016, gas buang paling tinggal 2,6 MMSCFD. Gas buang tinggal 10% dibanding dulu,” jelasnya.

Akabar mencontohkan pada puncak produksi paparan panas yang dihasilkan, dari gas flare membentang pada radius antara 150 hingga 300 meter. Kini paparan panas dari gas flare tinggal pada radius 50 meter.

“Kalau diukur, radius 50 meter itu masih ada di dalam fasilitas lahan milik JOB P-PEJ. Artinya, paparan panas itu diasumsikan hanya dirasakan fasilitas lahan JOB P-PEJ,” katanya.

Diketahui, JOB P-PEJ memberikan kompensasi kepada warga terdampak terhitung mulai tahun 2009 hingga 2015. Kompensasi Tersebut diberikan kepada warga Desa Rahayu, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, dan Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel.

Baca Juga :   14 Rescue Tambang Berkompetisi di Cepu

Pada saat itu warga di tiga desa menerima kompensasi bervariasi sesuai jarak ring, mulai besaran Rp 300.00, Rp 400.000 dan Rp 500.000 per 4 bulan sekali. Apabila dikalkulasi total dana kompensasi yang dikeluarkan JOB P-PEJ selama 7 tahun itu mencapai sekira Rp 20 miliar. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *