SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
 Lamongan – Ada indikasi peningkatan penyalahgunaan obat-obatan yang masuk daftar G, atau berbahaya di Lamongan ,Jawa Timur. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Akhmad Patoni saat Pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Lamongan, Kamis (21/7/2016) kemarin.
Patoni menyebut, pengguna obat-obatan daftar G itu paling banyak dari Pantura Lamongan. “Harus ada upaya pencegahan agar penyalahgunaan obat-obatan yang masuk daftar G ini tidak meningkat. Karena efeknya juga berbahaya bagi pengguna,“ kata Patoni.
Patoni mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebanyak 7.276 butir pil carnophen dan 5.427 butir pil double L, sebanyak 27,93 gram narkotika jenis shabu-shabu, 127 keping video compact disc bajakan dan 34 unit handphone (Hp).
“Barang bukti yang hari ini dimusnahkan adalah yang sudah memiliki keputusan hukum tetap di periode Juni 2015 hingga Juli tahun 2016 ini. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi, “ katanya menjelaskan dalam acara yang dihadiri Bupati Fadeli bersama Kapolres Lamongan AKBP Juda Nusa Putra, Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan Slamet Supartono dan Sekkab Yuhronur Efendi tersebut.
Bupati Fadeli menyatakan, cukup prihatin penggunaan obat-obatan berbahaya dalam daftar G tersebut. Dia menyebut banyaknya pengguna yang dari masyarakat Pantura Lamongan dimungkinkan karena digunakan untuk melaut.
“Obat-obatan ini memang mempengaruhi fungsi syaraf sehingga seolah-olah penggunanya memiliki kepercayaan diri lebih. Namun efek sampingnya sangat berbahaya bagi masa depan penggunanya,“ kata Fadeli.
Dia sepakat dengan ucapan Kajari, bahwa memang harus ada langkah pencegahan penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Jangan sampai generasi bangsa rusak akibat obat-obatan yang seharusnya peredarannya sangat terbatas ini, “ imbuh dia.(tok)