SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabamanusa, menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2014 sudah mulai memantau program kompensasi dari operator Lapangan Mudi, Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) kepada 1. 100 Kepala Keluarga (KK) Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pantauan tersebut dilakukan karena program kompensasi yang berjalan sejak tahun 2009 silam tersebut terindikasi menghamburkan uang negara tanpa adanya dasar regulasi yang jelas.
“Kami kasihan dengan operator maupun penerima dana kompensasi karena beresiko terjerat hukum,†kata Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan SKK Migas Jabamanusa, Priandono Hernanto, kepada suarabanyuurip.com, ketika ditemui di lingkungan Pemda Tuban, Senin (25/7/2016).
Pihaknya menjelaskan program kompensasi Mudi ceritanya sangat panjang. Dimana awal mula program itu diberikan saat jumlah produksi gas buang (flare) tahun 2009, mencapai titik tertinggi 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).
Secara otomatis operator memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada warga terdampak. Sebab skala produksi flare saat itu memang terbukti sangat berdampak mulai kebisingan, panas, debu, hingga intensitas cahaya bagi penduduk ring 1.
“Tapi saat ini jumlah flare turun drastis hingga 2,6 ribu MMSCFD sehingga dampaknya hanya sekitar 10 % bagi lingkungan,†imbuhnya.
Klaim ini bukan sekedar opini dari operator maupun SKK Migas semata. Selama 1,5 tahun JOB P-PEJ melalui persetujuan SKK Migas Jabamanusa telah menggandeng tim independen Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya untuk mengkaji dampak flare.
Hasil riset kajian mulai dari pengukuran modeling matematik, dan pengolahan data sampai intrepetasi data. Intinya operasional JOB P-PEJ di Lapangan Mudi sudah tidak berdampak, dan secara saintifik sudah dapat dibuktikan secara ilmiah.
“Hasil inipun telah disampaikan langsung kepada Pemda hari Jumat (22/7) pekan lalu,†tambahnya.
Tetapi satu polemik muncul pasca bertemu dengan Pemda Tuban. Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, tetap ngotot meminta operator memberikan kompensasi selama 7 bulan sejak bulan Januari- Juli 2016 kepada warga Rahayu. Pertimbangan inipun akan menjadi buah simalakama bagi JOB P-Pej maupun SKK Migas.
“Tanpa adanya justifikasi dampak flare secara ilimiah kompensasi tidak dibenarkan dengan alasan apapun,†jelasnya.
Saat ini operator sangat membutuhkan uluran tangan dari Negara Indonesia. Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemda Tuban, hingga aparat Kepolisian Resort (Polres) Tuban.
Sebab sesuai kacamata SKK Migas, operator Blok Tuban sangat baik dalam memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari tahun ke tahun. Baik pengembalian biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan (hulu) minyak dan gas bumi, yang diperhitungkan sebagai pengurang dari bagian migas yang akan dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan (Equity to be Split) atau biaya Cost recovery maupun non Cost recovery.
“Sesuai regulasi baku mutu kebisingan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996, gas buang Pad A Mudi aman sehingga tidak harus ada kompensasi,†pungkasnya.(aim)