Pertamina Segera Lakukan Penertiban di Sumur Tua

Penampungan illegal

SuaraBanyuurip.com Ririn Wedia

Bojonegoro – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (P EP) Asset 4 Field Cepu menegaskan, segera melakukan penertiban di wilayah sumur tua. Hal ini dikarenakan adanya beberapa kejadian penampungan minyak mentah yang ditengarai ilegal dari sumur tua yang terbakar.

“Rencananya, kami akan melakukan sosialisasi ulang terkait komitmen bersama aparat kepolisian dan TNI untuk penertiban penampungan minyak illegal yang meresahkan dan merusak lingkungan,” ungkap Field Manager Pertmina Asset 4, Agus Amperiyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Selasa (26/7/2016).

Kerugian yang disebabkan oleh penambang ilegal, kata Agus, diantaranya, negara tidak memperoleh porsi pendapatan pajak PPN dan PPH dari transaksi Crude oil, Pemerintah daerah setempat tidak maksimal teralokasi dari dana bagi hasil (DBH) Migas dan potensi kegiatan penambangan illegal yang nyata-nyata merusak lingkungan.

“Lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah minyak di lahan produktif kawasan hutan yang dikelola Perhutani sulit untuk dilakukan penghijauan kembali atau proses revegetasi,” tambahnya.

Sementara itu, solusi Pengamanan Obyek Vital Negara ini akan dilakukan Pertamina dengan cara pendekatan dan pembinaan persuasif yang mengarahkan penambang bahwa penyerahan illegal hanya bisa dilakukan oleh Pertamina sesuai amanat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga :   Camat Tak Berani Larang Calo Tanah

Solusi selanjutnya adalah, menegakkan dan sosialisasi aturan hukum yang mengatur akses pemanfaatan SDA oleh negara dalam hal ini BUMN yang ngurusi dan diamanatkan oleh UU adalah Pertamina.

“Untuk melaksanakan pengawasan kegiatan penambang di Desa Wonocolo dan Desa Dandangilo, Kecamatan Kedewan, kami akan meningkatkan system manajemen security yang baik & profesional,” tukasnya.

Selain itu, apabila terjadi pelanggaran hukum di lapangan terkait unsur backing-backing oknum yang tidak bertanggung-jawab, maka hal ini bisa ditindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum oleh kepolisian sebagai pihak berwajib.

“Dengan tekad ini maka adanya potensi kebocoran penjualan crude oil yang ditadah oleh penampung illegal akan dapat diminimalisir,” imbuhnya.

Pertamina EP Asset 4 Field Cepu akan bekerjasama dengan Polres Terkait untuk dilakukan identifikasi izin-izin yang dimiliki oleh penampung illegal. Terlebih, jika ada oknum yang melakukan bisnis Penampungan minyak illegal olahan yang berada diluar kawasan yang berada di Kabupaten Blora, Bojonegoro dan Tuban.

“Apabila memang tidak ada izin, ya semestinya ditutup, Hal ini sudah menjadi tekad bersama dan support & komitmen positif luar biasa yang diberikan oleh Kapolres Bojonegoro, Tuban dan Blora,” pungkasnya. (Rien)

Baca Juga :   Tuban Kondusif untuk Investasi Migas

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *