Sampaikan Polemik Kompensasi di Rapat Kehumasan

Dewan Tuban rapat berkala

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya menyampaikan polemik dampak gas buang (flare) Tapak Sumur (Pad A) Lapangan Mudi, Blok Tuban, di Desa Rahayu, Kecamatan Soko kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam rapat berkala Kehumasan Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa) di Badung Denpasar, Bali, Rabu (27/7/2016).

Penyampaian itu dilakukan lantaran belum adanya kejelasan tuntutan kompensasi Mudi selama tujuh bulan terakhir oleh warga yang tergabung dalam Gerah Kobar kepada operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ).

Pasca penyampaian tersebut, Dewan berharap besar SKK Migas Jabanusa segera memberi solusi atas polemik yang mencuat di akhir masa kontrak Blok Tuban tahun 2018 mendatang.

“Persoalan kompensasi flare di Desa Rahayu, Kecamatan Soko sudah saya sampaikan kepada SKK Migas di Jakarta maupun pertemuan dalam rapat berkala Kehumasan Jabanusa di Bali,” kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada SuaraBanyuurip.com, melalui pesan singkatnya.

Baca Juga :   BBS Akan Tawarkan ke Investor Lain

Sebagai pimpinan legislatif pihaknya tidak ingin ada pihak yang merasa dirugikan soal dampak flare Mudi. Meskipun kegiatan eksploitasi produksi Migas Mudi berdampak terhadap lingkungan, namun pihak JOB P-PEJ di sisi lain juga aktif memberikan program Corporarate Social Responsibility (CSR) kepada warga ring 1.

Pihaknya meminta Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu selaku penanggungjawab Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar), memahami regulasi baku mutu kebisingan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996.

“Apabila gas buang Pad A Mudi turun, otomatis pemberian kompensasi harus dievaluasi,” imbuhnya.

Senada disampaikan anggota Komisi B DPRD Tuban, Warsito, bahwa pihak operator JOB P-PEJ, harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 soal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Dalam regulasi tersebut pada pasal 9 menyebut perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi berupa Sembako, apabila masih ada dampak flare terhadap lingkungan sekitar.

“Kalau kompensasi mendadak dihentikan jelas tidak bisa, idealnya JOB P-PEJ harus menyosialisasikannya kepada warga jauh-jauh hari,” sambungnya.

Miyadi menjelaskan, meskipun dalam pertemuan tersebut secara khusus tidak membahas kasuistik yang terjadi di wilayah Tuban saja, namun minimal SKK Migas mengetahui polemik Mudi dan segera mengambil keputusan.

Baca Juga :   87 Kontraktor Bojonegoro Ikuti Lokakarya TKDN

Sesuai informasi dari SKK Migas, saat ini polemik kompensasi Mudi sudah menjadi perhatian dan pembahasan di pusat. SKK Migas berjanji segera menindaklanjutinya bersama operator Blok Tuban, sekaligus mempertimbangkan hasil kajian flare lembaga independen Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya sejak 1,5 tahun yang lalu.

“Mekanisme tindaklanjut tetap mengacu pada prosedur dan regulasi aturan yang ada,” tambah Miyadi.

Diketahui, dalam rapat rutin Kehumasan Jabanusa tahun ini fokus pada pembahasan regulasi perundang-undangan, sekaligus menyingkronkan program kerja dan mencari solusi masalah yang muncul di daerah.

Diberitakan sebelumnya, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rahayu-Kompensasi Bayar (Gerah-Kobar) melakukan aksi demo dilokasi Pad B menuntut JOB P-PEJ memberian kompensasi tujuh bulan terakhir. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *