SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus melakukan pengawasan di dua lokasi kegiatan pertambangan, yaitu di Desa Donan, Kecamatan Purwosari dan Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan.
“Keduanya sudah berhenti beroperasi sejak Januari 2016 walaupun masa berlaku izin tambang hingga tahun 2019,” ujar Kepala Dinas ESDM, Agus Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Kamis (28/7/2016).
Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan jalan di wilayah Desa Ngradin, Kecamatan Padangan, Bojonegoro yang baru dibangun tahun 2014.
“Sebagian besar kerusakan itu diduga diakibatkan oleh mobilitas kendaraan pengangkutan hasil tambang pasir,” tambahnya.
Kerusakan jalan menyebabkan seringnya terjadi kecelakaan, sehingga Pemerintah Desa Ngradin berinisiatif melakukan pengurukan jalan yang sifatnya sementara.
Pengawasan terus dilakukan karena potensi  tambang masih ada di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan. Selain itu, Pemkab telah memblack list penambang atas nama Munarto dari pengajuan, pengaktifan dan pengoperasian kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“Apabila ada pengajuan izin tambang baru, maka penambang wajib memperbaiki jalan yang rusak terlebih dahulu,” pungkasnya. (Rien)