Sepanjang 2025, Polres Bojonegoro Ungkap 70 Kasus Narkoba

Kasus narkoba
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro (ketiga dari kanan) saat konferensi pers ungkap kasus narkoba di mapolres setempat.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Polda Jatim, berhasil mengungkap 70 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan total 84 tersangka. Jumlah kasus terungkap ini menunjukkan peningkatan kasus dibanding tahun sebelumnya.

‎Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro, Iptu Mudo Tri Sanjoyo mengatakan, sebanyak 70 kasus narkoba sepanjang 2025 berhasil diungkap. Dari total 84 tersangka, sebagiannya merupakan pengguna, sebagian lainnya adalah pengedar.

‎”Rinciannya 25 tersangka merupakan pengguna, sementara 59 lainnya adalah pengedar yang berperan dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Bojonegoro,” kata Iptu Mudo Tri Sanjoyo kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (12/12/2025).

‎Capaian ini, kata Mudo, begitu ia disapa, lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 64 kasus. Ini menandakan meningkatnya aktivitas peredaran narkoba sekaligus memperlihatkan intensifnya upaya penegakan hukum.

‎Selain itu, kenaikan jumlah pengungkapan tidak lepas dari keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku. Ia menyebut, upaya penindakan terus diperkuat seiring meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

‎”Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami mengimbau masyarakat Bojonegoro agar menjauhi narkoba serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan,” ujar alumnus SMPN 3 Bojonegoro 1994 ini.

‎Terkait salah guna dan edar gelap narkoba, ia berharap generasi muda Bojonegoro terbebas dari jeratan narkoba dan mampu meraih masa depan yang lebih baik. Untuk itu, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum memegang peran penting dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

‎”Dengan dukungan seluruh elemen, Polres Bojonegoro optimistis pemberantasan narkoba dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan yang masih menjadi ancaman serius di daerah,” tuturnya.

‎Terpisah, dalam upaya memperkuat perang melawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, H. Budiono, mendorong agar Kabupaten Bojonegoro segera memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

‎Legislator Jawa Timur (Jatim) dari Fraksi Gerindra ini menilai, peningkatan kasus narkoba di Jatim menunjukkan perlunya penanganan yang lebih dekat dan terstruktur. Namun hingga kini, daerah pemilihan (dapil)-nya, Bojonegoro dan Tuban, belum memiliki BNNK.

‎“Bojonegoro dan Tuban ini dapil saya, tapi belum punya BNNK. Maka perlu ada dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kesbangpol, saya minta membuat surat. Nanti di tingkat Jatim akan saya bantu supaya ada BNNK di Bojonegoro,” beber Budiono.

‎Menurutnya, keberadaan BNNK akan membuat langkah pencegahan, pemberantasan, dan penanganan narkoba menjadi lebih efektif. Selama ini seluruh urusan masih menginduk ke BNNK Tuban. Ia menyebut bahwa upaya pembentukan BNNK di Bojonegoro selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo.

‎“Kami akan fokus dalam penanggulangan narkoba ini, bagaimana agar generasi muda tidak terkena narkoba, utamanya di Bojonegoro,” lanjut pria asal Desa Padang, Kecamatan Trucuk tersebut.

‎Budiono berharap, dengan adanya BNNK nantinya, kasus penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara signifikan melalui gerakan yang lebih masif dan terkoordinasi.

‎“Pesan saya, untuk pengguna yang merupakan korban narkoba, jangan dijauhi, jangan dimusuhi, tapi dirangkul. Kita harus peduli, karena mereka ini korban dan sedang sakit,” tegasnya.(fin)

Pos terkait