Sebut Tak Ada Anggaran Kompensasi 2016

mediasi kompensasi JOB

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) dalam mediasi di Kantor Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyebut tidak ada angaran kompensasi untuk tahun 2016. Sebab sesuai kebijakan Field Manajer (FM) JOB P-PEJ, Junizar sebelumnya, anggaran kompensasi dampak flare Mudi 2016 tidak dibahas dalam Perubahan APBN 2015.

“Tidak ada anggarannya dari pusat sehingga kompensasi 2016 tidak dapat diberikan,” kata Field Manager JOB P-PEJ, Sugeng Setiono, kepada SuaraBanyurip.com, Kamis (28/7/2016).

Pihaknya meminta penjelasan kenapa Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu pada bulan Pebruari 2016 lalu, tidak menanyakan kompensasi kepada FM lama. Sebab saat itu yang mengetahui proses pengajuan kompensasi dalam PAPBN 2015 adalah manajemen JOB P-PEJ sebelumnya.

“Manajemen operator Mudi saat ini hanya melanjutkan sistem FM sebelumnya,” imbuh Sugeng.

Sugeng menambahkan, apa yang ditulis rekan media cetak atau online soal polemik saat ini tidak semua benar. Terlebih soal rekomendasi dari Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, dalam pertemuan bersama SKK Migas Jabanusa, operator Blok Tuban, dan Tim ITS Surabaya pada hari Jumat (22/70) pekan lalu.

Baca Juga :   Tiga Alasan Gubernur Jatim Tolak Raperda Dana Abadi Migas

“Wabup Tuban kemarin hanya mengusulkan bukan merekomendasikan pencairan kompensasi,” tambahnya.

Sementara, Kepala Desa Rahayu, Sukisno, mengklaim ada yang tidak beres dalam pengajuan anggaran kompensasi 2016 dalam PAPBN 2015. Semestinya dalam pengajuannya telah melalui kajian panjang, kapan dampak flare berakhir.

Dalam regulasi baku mutu kebisingan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996, perusahaan memiliki kewajiban memberikan ganti rugi terhadap warga yang terdampak industri Migas. Apabila gas buang Pad A Mudi turun, otomatis pemberian kompensasi harus dievaluasi bukan malah dihentikan.

“Selama flare Pad A menyala dampaknya masih terasa bagi warga ring 1,” jelasnya.

Selain itu, pihak operator Mudi harus memahami instruksi Pemda yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP). Bahwasanya selama industri Migas masih beroperasi, warga memiliki hak untuk memperoleh program Corporate Social Responsibility (CSR), maupun Kompensasi.

“Selama flare menyala kompensasi harus diberikan,” tandasnya.

Diketahui, soal berbelitnya administrasi di JOB P-PEJ bukan hanya dirasakan Pemdes Rahayu dalam pencairan kompensasi tahun ini semata. Selama tahun 2014 lalu, tak satupun program CSR diterima oleh warga Rahayu. (aim)

Baca Juga :   Punya Keuangan Kuat, PGE Kembangkan Energi Panas Bumi

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *