SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Dana Abadi Migas DPRD Bojonegoro, menghentikan pembahasan regulasi yang digagas oleh mantan Bupati Bojonegoro, Suyoto, karena ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
“Draftnya ditolak Gubernur, ya otomatis pembahasannya tidak dilanjutkan,” kata Wakil Ketua Pansus Dana Abadi Migas, Sally Atyasasmi, saat ditemui suarabanyuurp.com di Kantor DPRD Bojonegoro, Senin (16/4/2018).
Sesuai surat keputusan yang diberikan oleh Pemprov Jatim, ada tiga hal alasan Gubernur Soekarwo menolak Raperda yang rencananya akan memanfaatkan dana bagi hasil migas dan Participating Interest Blok Cepu tersebut.
“Ada tiga hal krusial yang membuat raperda ini ditolak,” ucapnya.
Tiga hal tersebut yakni pembentukan dan pengelolaan dana abadi migas lebih dari 50 tahun tidak masuk dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD).
Kedua, raperda itu bersifat mengikat atau dibuat untuk tidak boleh dilakukan perubahan. Padahal masing-masing Bupati yang menjabat memiliki kebijakan yang berbeda.
Terakhir, dana abadi migas belum memiliki dasar hukum yang kuat atau tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur.
“Intinya itu,” tegas Politisi asal Partai Gerindra ini.
Dengan diberhentikannya pembahasan Raperda Dana Abadi Migas, diharapkan kedepan, penghasilan dari migas bisa dimaksimalkan lagi untuk sektor-sektor yang selama ini belum terpenuhi.  Seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Jadi anggaran bisa dimaksimalkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi C.(rien)