Dewan Minta Proyek Dihentikan Sementara

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, merekomendasikan agar proyek pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, dihentikan sementara.

Gara-garanya terdapat perubahan alih lahan dari AKN menjadi Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

“Kami minta pengerjaannya ditunda dulu sampai polemik ini diselesaikan lebih dulu,” kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Ahmad Sunjani kepada suarabanyuurip.com, Jumat (29/7/2016).

Awalnya, proyek tersebut bernama pembangunan Gedung AKN yang menelan biaya Rp98 miliar dari APBD Bojonegoro tahun 2016. Namun dalam perjalanannya proyek di atas lahan seluas 7,02 hektar (Ha) yang dulunya merupakan tanah negara (TN) tersebut berubah menjadi balai diklat dengan angaran Rp52 miliar.

“Masalahnya, kok tiba-tiba digunakan untuk balai diklat pemkab,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta baik legislatif maupun eksekutif untuk melakukan evaluasi ulang dan visiting data. Jika memang ada perubahan peta, pelaksanaannya harus sesuai mekanisme.

“Jangan-jangan memang ada perubahan peta,” imbuhnya.

Baca Juga :   SPN Tuding Disnaker Lembek Tangani Masalah Pekerja

Menurut Sunjani, apabila ada perubahan dari kesepakatan awal pembangunan Gedung AKN menjadi gedung diklat seharusnya ada pembahasan secara terbuka dan bersama-sama.

“Kita menunggu hasil evaluasi ulang dan visiting data dulu, setelah itu melanjutkan pertemuan untuk mendapatkan titik temu,” tandasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, anggaran pembangunan gedung tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara ( PPAS) sehingga ada riwayat pembahasan dan perencanaan.

“Jadi tidak bisa serta merta diubah begitu saja,” pungkasnya.

Dikonfirmasi tepisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bojonegoro, Andy Tjandra menyampaikan, pembangunan dan proses lelang gedung tersebut berdasarkan data aset daerah sebagai balai diklat, bukan gedung AKN.

“Ada dua pekerjaan, yakni pembuatan gedung pelatihan dan pembuatan gedung pembelajaran,” tandasnya.

Untuk pembuatan gedung pelatihan dikerjakan oleh PT Permata Anugrah Yala Persada dengan nilai kontrak Rp38.993.439.000 dan berakhir 18 Desember 2019. Sedangkan untuk pembuatan gedung pembelajaran dikerjakan PT Tectonia Grandis dengan nilai kontrak Rp12.287972.000 dan berakhir 29 Desember 2019.

Baca Juga :   Perangi Corona, Pemuda Brabowan Swadaya Bikin Bilik Disinfektan

Dari pantauan di lapangan, meski dewan telah mengeluarkan rekomendasi agar proyek tersebut dihentikan, namun sampai sekarang ini pekerjaan pengurukan lahan masih terus berlangsung. Sejumlah dump truck pengangkut tanah urug keluar masuk lokasi.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *