SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mempertanyakan anggaran sebesar Rp52 miliar dari APBD 2016 yang dialokasikan untuk pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat.
Alasannya, di dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) 2016 terpasang anggaran sebesar Rp52 miliar, dan dalam keterangannya hanya untuk balai pelatihan.
“Kok tiba-tiba lokasi balai pelatihan itu di Desa Ngumpak Dalem, padahal lahannya sudah dihibahkan oleh Pemkab untuk pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN),” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar kepada suarabanyuurip.com, Jumat (29/7/2016).
Umar menyayangkan pembangunan balai diklat dilakukan di atas tanah milik AKN yang merupakan hibah dari Pemkab Bojonegoro. Dia menilai pengalihan peruntukan lahan ini ada sesuatu yang janggal dan disembunyikan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Ada apa ini? Sudah jelas pihak AKN menyerahkan bukti hibah dari pemkab kepada kami kok dibangun balai diklat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Doni Bayu Setiawan, menyatakan, semua mendukung pembangunan AKN. Hanya saja, jangan sampai prosesnya menyalahi aturan.
“Karena setahu kami, pada 2013 lalu sudah ada persetujuan pelepasan aset berdasarkan permohonan dari bupati,” tandasnya.
Menanggapi polemic tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Kas Daerah atau BPKKD, Ibnu Soeyoeti menyatakan, jika status lahan di Dusun Kedungrejo, Desa Ngumpakdalem masih milik Pemkab dan belum dihibahkan kepada siapapun.
“Belum ada penyerahan aset,” ujarnya saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com.
Meski pada tahun 2014 silam terdapat proses surat penyerahan asset untuk AKN, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Terlebih, Kemenristek Dikti belum memproses AKN yang sampai saat ini belum sebagai lembaga sendiri.(rien)