SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban, Jawa Timur, hingga bulan Agustus 2016 belum menggunakan mekanisme konsinyasi (penjualan titipan) atau ganti rugi melalui Pangadilan Negeri (PN), untuk pembebasan lahan proyek Nasional Jalur Lingkar Selatan (JLS). Proyek yang ditargetkan mulai tahun 2017 tersebut, hingga kini masih menuai problem soal harga yang ditawarkan kepada pemilik lahan.
“Konsinyasi dilakukan selama negosiasi tidak berhasil,” kata Kabag Humas dan Media Pemda Tuban, Teguh Setya Budi, kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (1/8/2016).
Problem tersebut diakuinya menjadi hal wajar, sebab banyak masyarakat yang harus dilayani. Otomatis patokan harga dari appraisal rekanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tuban, tidak selalu diterima pemilik lahan.
Pemilik lahan yang ngotot soal harga ganti rugi, salah satunya di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding.
Apabila tetap bersikap keras, Pemda akan mengambil langkah konsinyasi untuk mempercepat pembebasan lahan itu. Namun demikian, mekanisme konsinyasi menjadi langkah terakhir dalam realisasi JLS. Terpenting masyarakat yang lahannya sudah diplot, tidak merasa dirugikan dengan adanya negosiasi proyek jalan lingkar tersebut.
“Masyarakat juga harus memahami JLS menjadi salah satu upaya pengurai kemacetan,” imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Konsinyasi atau ganti rugi dari pemerintah dapat dilakukan melalui penitipan uang ganti rugi ke PN setempat. Sesuai Pasal 42, konsinyasi berlaku bagi warga yang menolak ganti rugi sesui hasil musyawarah.
Sesuai catatan Pemda, hingga kini penyediaan lahan JLS sudah 80 persen. Sisanya ditarget selesai sampai akhir tahun, kemudian data tersebut akan diajukan ke pusat untuk pembangunan fisik.
Diketahui, proyek JLS sepanjang 20 Kilo meter (Km) itu melintas di 5 Kecamatan dan 17 desa. Pengitungan DPU setiap KM nya membutuhkan anggaran Rp 22 Miliar untuk pembebasan lahan. Hingga saat ini Pemda sudah mengeluarkan APBD sebesar Rp 110 Miliar dari total kebutuhan Rp 440 miliar.
Selain itu sesuai PP Nomor 38 tahun 2007, Pemda telah menambah anggaran pembebasan lahan JLS tahap II tahun 2016 dalam Perubahan APBD sebesar Rp 18,5 Miliar. (Aim)