SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mengaku, belum mengeluarkan rekomendasi permohonan 11 perusahaan yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP), dan operasional produksi (OP) tambang galian C.
“Kami masih mengkaji permohonan 11 perusahaan yang mengajukan IUP dan OP perttambang galian C,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESMD) Pemkab Bojonegoro, Agus Supriyanto, Rabu (3/8/2016).
Saat ini, tim Pemkab yang melakukan kajian tidak hanya ESDM, tapi juga Badan Lingkungan Hidup (BLH), Badan Perizinan dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya.
“Kajian meliputi banyak hal, mulai teknis tata cara pengusaha melakukan penambangan, lokasi penambangan tidak menyalahi tata ruang, juga melengkapi persyaratan administrasi lainnya,” imbuhnya.
Apabila pengajuan IUP dan OP dari 11 perusahaan untuk penambangan galian C sudah lengkap, maka akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“IUP dan OP yang mengeluarkan Pemprov Jawa Timur. Pemkab hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.  Â
Apabila belum ada izin sudah melakukan kegiatan, maka bisa dikatakan ilegal dan dipidana. Dalam hal ini, yang memiliki kewenangan menertibkan polisi.
“Selama ini polisi sudah memproses 33 kasus penambangan galian C,” katanya. (rien)