Anggaran Kompensasi Dipangkas

Wakil komisi C tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Jawa Timur, mengaku baru mengetahui kalau anggaran kompensasi tahun ini, telah dipangkas dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P APBN) tahun 2015 lalu. Hal ini baru diketahui pasca Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, menyampaikan argumen soal polemik kompensasi selama 7 bulan terakhir yang belum dibayarkan.

“Kami baru mengetahui dari Pemdes kalau anggaran kompensasi 2016 tidak ada,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Tuban, Tri Astutik, kepada Suarabanyuurip.com, usai Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Soko, Rabu (3/8/2016).

Informasi ini sangat berbeda dengan apa yang di sampaikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam pertemuan bersama dewan di Jakarta beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut hanya membahas soal masa kontrak Blok Tuban yang berakhir tahun 2018 mendatang.

Selain itu, pembahasan polemik kompensasi hanya berkutat pada hasil kajian tim ITS yang mengklaim, tidak ada dampak dari kegiatan produksi di Lapangan Mudi.

Baca Juga :   Kenaikan Produksi Blok Cepu Masih Batas Toleransi

“Kalau memang ada pemangkasan kompensasi pada P APBN 2015 pasti akan kami diskusikan apa alasan dan dasar kebijakannya,” imbuhnya.

Lantaran informasi ini baru diterima dewan hari ini, otomatis akan dibahas secara internal terlebih dahulu. Sehingga pasca bertemu dengan pihak operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East java (Job P-PEJ) hasilnya baru disampaikan kembali kepada SKK Migas.

“Kami berharap JOB P-PEJ juga pro aktif menyelesaikan polemik ini,” tandasnya.

Sesuai planing komisi C, dalam Kunker hari ini pihak operator seharusnya hadir. Tetapi lantaran ada suatu alasan akhirnya hanya penyampaian argumen bersama warga terdampak.

Sementara, Kepala Dusun Gandu, Desa Rahayu, Sutikno, meminta dewan untuk serius mengawal polemik kompensasi. Sebab warga sudah berencana memblokir jalan apabila kompensasi tak kunjung di cairkan.

“Kami hanya memegang kesepakatan tahun 2009, ketika JOB P-PEJ tidak mencairkan kompensasi akan ada reaksi dari warga,” sambungnya.

Dia menilai hasil kajian tim ITS selama 1,5 tahun tidak objektif, sebab pengukurannya hanya dilakukan di sekitar flare. Seharusnya warga terdampak yang rumahnya menghadap flare juga diteliti, bagaimana tingkat kesehatan, perekonomian, dan peluang untuk hidup bahagia.

Baca Juga :   Pemdes Minta Pertemuan di Balai Desa

Kalau hanya berdasar jumlah produksi turun, kemudian diklaim tidak ada dampak ini sangat keliru besar. Sebab dampak flare bukan langsung dirasakan seketika itu, namun jangka panjang selama bertahun-tahun sepanjang Pad A masih berproduksi.

Selain itu, apabila sudah tidak ada dampak flare, mengapa JOB P-PEJ telah melunasi sewa lahan sekitar PAD A hingga tahun 2017. Padahal uang tersebut juga termasuk uang Negara, dan apabila peruntukannya tidak ada manfaatnya jelas masuk tindakan korupsi. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *