SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Tri Astutik, mengklaim persoalan kompensasi yang melibatkan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dengan operator Blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East java (JOB P-PEJ) sejak awal tahun mulai mengerucut.
Klaim tersebut disampaikan langsung dalam Kunjungan Kerja (Kunker) dewan hari ini di kantor Kecamatan Soko.
“Alhamdulillah sudah sedikit ada titik terang setelah Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu memberikan copyan kesepakatan kompensasi yang berlangsung sejak bulan September 2009,†kata Tri Astutik, kepada Suarabanyuurip.com, usai pertemuan di kantor Kecamatan Soko, Tuban, Rabu (3/8/2016).
Kesepakatan kompensasi yang telah ditandatangani oleh Field Manager (FM) JOB P-PEJ, BP Migas Japalu, Kades Rahayu, Camat Soko, Kapolsek Soko, Danramil Soko, pada tanggal 6 Oktober 2009 itu tertera jelas, bahwasnya selama JOB P-PEJ beroperasi kompensasi akan diberikan kepada warga terdampak.
Pemberian kompensasi tersebut lantaran sejak tahun 2009 dampak gas buang (Flare) Tapak Sumur (Pad A) sangat menganggu lingkungan. Tercatat mencapai titik tertinggi 20 Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD).
Sehingga dampaknya sangat terasa mulai bising, bau, panas, dan berlebihnya intensitas cahaya yang menganggu pertanian lingkungan sekitar. Disebutkan pula bahwasnya selama perusahaan menimbulkan dampak panas dan bising, warga memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya menghadap flare, memperoleh kompensasi sebesar Rp 500 ribu. KK yang masuk ring 1 mendapatkan Rp 400 ribu, KK ring 2 mendapatkan Rp 300 ribu. Dengan catatan kompensasi ini mulai berlaku bulan September 2009.
“Batasan ini yang harus dipahami oleh manajemen JOB P-PEJ saat ini, bahwasanya masa pemberian kompensasi tidak ada batasnya selama masih produksi,†imbuhnya.
Selain itu, kompensasi tanaman tidak termasuk dalam kesepakatan tersebut, dan akan dibahas lebih lanjut karena bersifat rutin. JOB P-PEJ juga memiliki tanggung jawab memberikan bantuan kipas angin kepada SDN Rahayu, serta memberikan tambahan gizi pada guru dan anak setiap bulan.
“Beberapa point kesepakatan ini akan kami pelajari, dan sebagai bahan diskusi bersama JOB P-PEJ dalam pertemuan berikutnya,†tambahnya.
Sementara, Kepala Desa Rahayu, Sukisno, tidak ingin berlarut-larut dalam polemik kompensasi Mudi. Persoalan ini sudah berlangsung sejak 2009, dan bukan polemik baru. Sehingga pihaknya meminta JOB P-PEJ sebelum membahas kesepakatan awal bersama dewan, kompensasi harus diberikan terlebih dahulu.
“Silahkan sampaikan hasil kajian ITS, namun kompensasi harus dibayarkan,†sambungnya.
Dalam kesepakatan awal tahun 2009 itu, hanya berbicara soal dampak kebisingan dan panas bukan soal baku mutu. Pihaknya sangat menyayangkan hasil diskusi deadlock pada tanggal 25 Juli 2016 kemarin. Sebab pihak operator bersikukuh menyebut kompensasi 2016 tidak ada anggarannya, karena tidak disetujui dalam Perubahan APBN 2015.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri 50 perwakilan warga dan Pemdes Rahayu, Polsek Soko, Danramil Soko, Camat Soko, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker), BPBD Tuban, BLH Tuban, dan komisi C DPRD Tuban. (Aim)