SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Di tengah proses perizinan dan penyelesaian Tanah Kas Desa (TKD) lokasi pembangunan Kilang Tuban, Jawa Timur, PT Pertamina (Persero) terus melakukan percepatan pembuatan desain teknik industri pengolahan minyak berkapasitas 320 ribu barel per hari (Bph).
Sesuai rencana Pertamina, desain teknik kilang yang berlokasi di Kecamatan Jenu tersebut bakal diselesaikan pada tahun 2017 mendatang.
“Untuk basic engineering design ditargetkan tuntas pada akhir kuartal ketiga 2017,†kata Vice PresidentCorporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, melalui pesan elektronik yang dikirimkan kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (8/8/2016).
Menurutnya, proyek Nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2015 lalu tentang pelaksanaan pembangunan kilang, pengerjaanya paling lambat dimulai awal 2018. Hal tersebut tergantung pada proses perizinan, dan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tuban.
“Kami harapkan lebih cepat lebih baik,†imbuhnya.
Dipaparkan pula, persoalan TKD di lokasi pembangunan kilang. Dimana Kilang Tuban akan menggunakan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 340 hektare. Kemudian akan dilakukan perjanjian pemanfaatan lahan secara sewa, sehingga tidak diperlukan pembebasan lahan.
“Ini keputusan terakhir setelah rapat bersama KLHK,†tambahnya.
Selain itu, sesuai dengan hasil pembicaraan terakhir dengan pemerintah, pelabuhan yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Telah diputuskan akan dicarikan alternative lahan yang lain, sehingga proyek kilang tetap dilanjutkan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016, tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional. Lahan tersebut harus tetap digunakan untuk membangun industri pengolahan minyak mentah.
Diberitakan sebelumnya, Komite Percepatan Penyediaan Infrasturktur Prioritas (KPPIP) menyebut, ketersediaan lahan kilang Tuban masih ada TKD yang harus diganti oleh Pertamina. TKD tersebut seluas 25 hektar.
Namun adanya Permendagri Nomor 4 tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, membuat PT Pertamina kesulitan mengganti TKD. Sebab dalam regulasi diatur untuk penggantian TKD atau tanah bengkok harus dilakukan di desa yang sama.
Sementara, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husain, mengklaim TKD kilang hanya soal sertifikat lahan yang belum selesai prosesnya. Terlambatnya proses sertifikat lantaran harus menunggu pengganti dari desa. Kini ada 4 lahan desa yang bakal di tempati, mulai Desa Remen, Mentoso, Rawasan, dan Wadung di Kecamatan Jenu.(Aim)