SuaraBanyuurip.com -Â G Citrapati
Bojonegoro – Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, tampaknya, belum sepenuhnya mampu menambah pundi-pundi pendapatan negara dari sektor pajak.
Di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum ada wajib pajak (WP) yang melaporkan harta kekayaannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
“Sampai hari ini belum ada, tapi kalau WP yang berkonsultasi banyak,” kata Kasi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bojonegoro Munaji didampingi rekannya Susilo Margono, di sela-sela seminar amnesti pajak yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih bekerja sama dengan Universitas Bojonegoro, Rabu (10/8/2016).
Konsultasi yang dilakukan WP ke KPP Pratama Bojonegoro meliputi tata cara pelaporan harta terkait program amnesti pajak.
“Kebanyakan mereka menanyakan persyaratannya juga tata cara mengisinya,” tuturnya.
Masih banyak berbagai kalangan yang belum tahu tentang program amnesti pajak karena baru digulirkan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu.
“Kami masih melakukan pendataan juga dengan berbagai cara lainnya,” kilahnya.
Sosialiasi terkait amnesti pajak juga sudah dilakukan KPP Pratama dengan mengundang berbagai kalangan di daerahnya dalam pertemuan beberapa waktu lalu.
“Di kantor kami menempatkan dua petugas yang khusus memberikan penjelasan kepada WP terkait amnesti pajak,” sambung Susilo Margono.
Menjawab salah seorang peserta seminar, Munaji menjelaskan kalau memang WP memiliki harga rumah seharga Rp100 juta yang dibeli pada 2000, maka untuk nilainya sekarang berdasarkan perkiraan WP.
“Perkiraannya mengacu harga tanah dan rumah yang ada di kanan kirinya,” ucapnya.
Ketua Panitia Penyelenggara Seminar Amnesti Pajak dari LBH Kinasih Bojonegoro, Imam Muhlas menjelaskan, tujuan digelarnya seminar karena banyak pengusaha di daerahnya yang belum tahu terkait amnesti pajak.
Oleh karena itu, lanjut dia, dalam seminar itu mengundang berbagai kalangan mulai pengusaha, notaris, profesional, bidan juga pihak lainnya.
“Kami sebagai organisasi profesi siap mendampingi WP terkait amnesti pajak, sebab batas waktu amnesti pajak ini hanya sembilan bulan,” ucapnya menegaskan.(citra)