Ingatkan PEPC Gunakan Material Legal

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengingatkan operator Unitisasi Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu (PEPC), juga kontraktornya untuk menggunakan material legal dalam mengerjakan proyek yang ditanganinya.

“Sekarang ini ada 11 pengajuan izin usaha pertambangan, harapannya tahun depan semua lokasi galian C di Bojonegoro, Jawa Timur berizin,” ujar Kepala Seksi Pertambangan, Dinas ESDM, Dedy Karuniawan, Jumat (12/6).

Dengan keluarnya izin tersebut, maka pada proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) Gas Processing Facility (GPF) di J-TB bisa menggunakan material legal.

“Kalau proyek yang sekarang dibangun oleh kontraktornya PEPC, PT Pembangunan Perumahan (PP), mengaku menggunakan material dari kabupaten lain,” imbuhnya.

Namun, pihaknya tidak mendapatkan informasi detail dari kabupaten mana material berupa tanah uruk maupun pasir itu didapatkan.

“Kami percaya, tapi juga tidak bisa menjamin kebenaran informasi tersebut. Karena, Dinas ESDM tidak bisa mengawasi secara langsung transportasi angkutan material,” tukasnya.

Dedy mengaku, ada kecurigaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), banyaknya lokasi galian c ilegal baik di Sungai Bengawan Solo maupun didarat yang digunakan untuk proyek J-TB sekarang ini.

Baca Juga :   Bojonegoro Pamerkan Dana Abadi Migas ke 11 Negara

“Ini baru dugaan, karena kami juga tidak bisa membuktikan. Salah satunya, milik salah satu pemohon yang masih proses izin tapi sudah mengoperasikannya. Rencananya, galian c milik pemohon tersebut akan digunakan untuk proyek J-TB,” tandasnya.

Meski demikian, dari 11 pemohon yang mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut tidak semuanya akan diterima di proyek J-TB. Karena, PEPC dan kontraktornya akan mengambil material yang sesuai dengan spek.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai ada penambangan galian c ilegal yang beroperasi. Jika ada maka langsung ditindak,” tegasnya.

Diketahui sumur Gas Jambaran berada di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. Sedangkan sumur Tiung Biru berada di Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.(Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *