SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Kantor Penerima Pajak (KPP) Pratama Tuban mengaku, belum ada regulasi yang mengatur nilai target dari penerapan program Tax Amnesty (TA) atau pengampunan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) maupun KPP. Saat ini Pemerintah baru mematok nilai target tingkat Nasional sebesar Rp 165 Triliun.
“Belum ada regulasi yang mengaturnya untuk jumlah pendapatan setiap Kanwil,†kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, DJP Jatim, Priyo Hernowo, kepada SuaraBanyuurip.com, pasca sosialisasi program TA di Resto Kayu Manis, Jalan Basuki Rahmat Tuban, Kamis (11/8/2016).
Program baru dari pemerintah ini bertujuan untuk mendorong pengusaha maupun masyarakat melaporkan seluruh harta kekayaannya. DPJ menjamin keamanan pelaporan tersebut, sebab setiap kali sosialisasi di kabupaten/kota, pihaknya langsung meneken kerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres), maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
DPJ memastikan dalam penerapan program TA kedepannya, KPP akan mengutamakan pelayannya. Apabila ada petugas yang tidak ramah, atau menjurus praktik pemaksaan dipersilahkan untuk melaporkan.
“Nanti langsung ditangani oleh pimpinan KPP,†imbuhnya.
Bagi masyarakat yang ikut progam TA, hanya menerima tebusan sebesar 2 persen dari seluruh kekayaannya selalin hutang. Tetapi bagi masyarakat terlebih pengusaha yang tidak mengikutinya akan dikenakan tebusan 25 persen.
Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sehingga keterlibatan masyarakat dalam program TA sangat potensial, untuk mendukung pencapaian pendapatan pajak Nasional.
Sementara, Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio, menjamin harta kekayaan yang telah dilaporkan dalam program TA, tidak akan menjadi temuan atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun kepolisian. Khusus pengusaha yang memiliki harta di luar Negeri untuk segera mengikuti porgam TA.
Sebab Pemerintah sudah mengantongi nama pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak melaporkannya kepada negara. Selain itu, mulai 2018 akan berlaku pertukaran data informasi perbankan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Dengan begitu wajib pajak akan sulit menghindari pajak dengan menyembunyikan hartanya.
“Kami berharap masyarakat dapat terlibat dan menyukseskan perolehan pajak yang optimal,†sambungnya.
Diketahui, KPP Pratama Tuban berharap besar 85 Wajib Pajak (WP) secara berangusur dapat mengikuti program TA. Selain itu hadir pula dalam sosialisasi Tax Amnesty, mulai Bupati Tuban, Fathul Huda, Ketua DPRD Tuban, Miyadi, Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, dan ratusan pengusaha WP di Tuban. (Aim)