Gerah Kobar Tunda Aksi Demo

SuaraBanyuurip.com Ali Imron

Tuban – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, hari ini telah memperoleh lampu hijau dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas pencairan kompensasi Lapangan Mudi, Blok Tuban.

Informasi tersebut pasca perwakilan Komisi B DPRD Tuban menggelar pertemuan tertutup. bersama Field Manager (FM) Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ), Sugeng Setiono beberapa waktu lalu.

“Pasca adanya lampu hijau tersebut aksi unjuk rasa Gerakan Rahayu Kompensasi Bayar (Gerah Kobar) hari ini ditunda,” kata Kepala Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Sukisno, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Senin (15/8/2016).

Pihaknya berharap besar lampu hijau tersebut bukan sekedar janji manis dari operator maupun SKK Migas. Sebab dalam kesepakatan kompensasi sejak 2009 sudah tertera jelas, bahwasanya kompensasi akan tetap diberikan selama masih ada proses produksi Migas di Lapangan Mudi.

“Tetapi kapan pencairan maupun berapa jumlahnya belum diberitahu,” imbuhnya.

Besar kemungkinan kompensasi tahun ini pencairannya bukan 4 bulan sekali, tetapi dapat enam bulan sekali. Hal tersebut diharapkan dapat dipertegas sehingga Pemdes dapat meneruskan kabar tersebut ke ribuan massa Gerah Kobar.

Baca Juga :   Dewan Terus Mengawasi Penggunaan DBH Migas

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Tuban, Karjo, membenarkan bahwasanya SKK Migas sudah memberikan lampu hijau atas pencairan kompensasi. Meskipun demikian dewan akan melayangkan surat dan mendatangi SKK Migas di Jakarta.

“Kami agendakan akhir bulan ini ke SKK Migas,” sambungnya.

Dipaparkan pula, soal kapan waktu pencarian maupun berapa jumlahnya, dewan masih menunggu surat tembusan dari SKK Migas.

Diketahui, sebenarnya hari ini ratusan Gerah Kobar berencana mengelar aksi unjuk rasa ketiga kalinya. Sebelumnya aksi serupa sudah digelar pada tanggal 21 dan 25 Juli 2016. Dimana pihak operator Blok Tuban, tidak dapat memberikan penjelasan soal pencairan kompensasi yang belum dibayarkan sejak bulan Januari 2016 lalu. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *