Sorong Akan Terapkan Pengelolaan Migas Bojonegoro

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Sebanyak 20 orang dari Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk mempelajari  tata kelola industrialisasi minyak dan gas bumi baik dari peraturan daerah, aspek sosial, dan sebagainya, di Ruang Batik Madrim Lantai II, Pemkab setempat, Senin (27/10/2014).

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, mengatakan, banyak permasalahan di wilayah kerjanya seiring berkembangnya industri minyak dan gas bumi terutama sosial ekonomi masyarakat sekitar ring 1 pengeboran.

“Kami ingin tahu bagaimana strategi Bojonegoro dalam pemberdayaan masyakatnya, dan mengelola keuangan dari Dana Bagi hasil Migas,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Suka menyebutkan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang didapat dari operator migas sangat kecil, bahkan sebagian besar dinikmati oleh pemerintah pusat. Hal ini menjadi pembelajaran, bagaimana Bojonegoro masih bisa mendapatkan peluang dari penghasilan pajak lainnya meskipun memberikan keringanan bagi investor dalam hal perijinan.

“Banyak hal yang belum diterapkan di daerah kami, mungkin bisa mendapatkan soft copy dari masing-masing SKPD untuk menyiapkan dasar hukumnya terutama bagi pajak yang selama ini dipungut semua oleh Jakarta,” imbuhnya.

Baca Juga :   Pembangunan KEK Bojonegoro, DPRD: Bisa Tambah Pendapatan Asli Daerah

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Sorong, Darwin Pasaribu, menyatakan, karena Kabupaten Sorong daerah yang tertinggal, pemerintah memberikan keringanan bagi investor baik dari proyek migas maupun non migas untuk ijin gangguan (HO) maupun ijin mendirikan bangunan (IMB).

“Untuk perijinan kami memberikan keringanan kepada operator migas, untuk pembebasan lahan untuk 100 meter hanya bayar 85 meter saja, sementara IMB gratis,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Bojonegoro, Haerry Sudjarwo, menyampaikan, bagi investor non migas yang akan berinvestasi di Bojonegoro, harus mendaftarkan perusahaannya ke KPP Pratama setempat, sehingga perusahaan baik milik negara maupun swasta dikenakan pajak daerah sebesar 12,5 persen.

Sementara itu, Sekretaris Dinas ESDM, Fajar Yudi, menyampaikan,  Pemkab Bojonegoro dalam pemberdayaan masyarakat telah menyiapkan beberapa Perda diantaranya Perda No 23 Tahun 2011 dengan tujuan memberdayakan dan mengayomi potensi lokal, Perbub No 31 tahun 2009 tentang alokasi dana desa, dan Perda No 11 tahun 2011 tentang penyertaan modal di Bojonegoro dengan tujuan penyiapan modal sosial pasca eksplorasi.   

Baca Juga :   Jalan ke Sumur Gas Jambaran-TBR Rusak Berat

“Kami memiliki strategi pemberdayaan guna tercipatnya iklim yang kondusif dan memungkinkan potensi masyarakat berkembang, membangun daya mereka dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadarannya,” tukasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *