Aset Sengketa Tak Bisa Ikut Pengampunan Pajak

SuaraBanyuurip.comAli Imron

Tuban– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat memastikan tidak semua aset yang dimiliki masyarakat dapat diikutkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Aset tersebut di antaranya harta yang masih dalam proses sengketa hukum.

 “Alasannya aset sengketa masih belum jelas kepemilikannya,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Wahyu Tumakaka, melalui siaran resminya, Selasa (16/8/2016).

Menurutnya apabila masih proses sengketa, tidak ada satupun pihak yang dapat melaporkan hartanya. Pihaknya meminta oknum yang terlibat sengketa untuk segera menyelesaikannya dahulu. Baru kemudian diikutsertakan program Tax Amnesty (TA) yang hanya dikenakan tebusan 2 persen.

“Kalau masih sengketa DPJ tidak dapat mengambil posisi dalam situasi perdata,” imbuhnya.

Meskipun demikian, apabila harta sengketa masih ingin dilaporkan dalam TA harus memenuhi beberapa syarat. Yakni aset tersebut tidak diakui sebagai harta milik salah satu pihak, dan telah disepakatai oleh keduanya.

Sementara, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan DJP Jatim, Priyo Hernowo, dalam sosialisasi program TA di Tuban menghimbau supaya 85 ribu Wajib Pajak (WP) Bumi Wali dapat ikut TA.

Baca Juga :   Jaksa Masuk Hutan Beri Penyuluhan Masyarakat Desa di Bojonegoro

Apabila ditemukan ada aset yang belum dilaporkan, dan dinilai sebagai penghasilan. Akan terkena pajak penghasilan (PPh) ditambah sanksi 200 persen, dan sanksi lain sesuai Undang-Undang Perpajakan.

“Dari 85 ribu WP baru 5 orang yang melaporkan hartanya dengan total aset Rp 5 miliar,” sambungnya.

Selain aset sengketa, masih ada satu jenis aset yang tidak dapat ikut program TA yaitu berupa aset yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2015. Alasannya ada potensi perubahan nilai aset, sehingga hanya aset yang belum dilaporkan saja yang dapat diikutsertakan dalam program TA. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *