SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 71 mengecam aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Udara (AU) terhadap dua jurnalis Medan saat menjalankan kinerja jurnalistik. Pengecaman tersebut dilakukan dengan menggelar aksi solidaritas di monumen Pancasila, di Jalan RE Martadinata Tuban.
“Sesama insan pers kami meminta tindakan oknum TNI AU diproses secara hukum bukan militer,” kata Koordinator Aksi, jurnalis Harian Surya, Iksan Fauzi, kepada SuaraBanyuurip.com, usai aksi, Selasa (16/8/2016).
Dua jurnalis yang dianiaya yakni Array Argus dari Harian Tribun Medan dan Andry Safrin jurnalis MNC TV. Andry mengalami luka serius pada dada dan perut. Ia terpaksa mendapat bantuan pernafasan dengan oksigen.
Awalnya kedua jurnalis itu melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Secara tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU. Tanpa bertanya apapun keduanya langsung ditendang dan dipukul membabi buta.
“Sikap beringas menindas jurnalis jelas melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999, terlebih insidennya bertepatan menjelang hari Kemerdekaan,” imbuhnya.
Menurutnya kekerasan terhadap jurnalis kerap terjadi, dan pelakunya dominan dari aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat. Hingga kini profesi wartawan belum merdeka seutuhnya, sebab keberadaan UU Pers belum mampu menjamin keselamatan insan pers.
Sementara, jurnalis media MNC Tv, Pipit Wibawanto, meminta POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas, dan memberi hukuman setimpal kepada oknum TNI AU yang melakukan penganiayaan.
“Seluruh insan media Tuban secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” sambungnya.
Dia meminta pihak berwajib segera menindak oknum yang melalukan penganiayaan terhadap jurnalis. Sebab prajurit TNI AU itu jelas melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Diketahui, sebagai bentuk solidaritas ada dua jurnalis lokal yang melakukan aksi teatrikal selama 60 menit sebagai korban penganiayaan. Selain diikat, dirampas kamera dan Id Cardnya, keduanya juga dipukul serta diseret di Jalur Pantura. (Aim)