SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, meminta perangkat desa untuk segera melaporkan oknum yang terindikasi melakukan pungutan pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sebab praktik tersebut tidak dibenarkan dalam hukum, serta merugikan kemaslahatan publik.
“Jangan takut, laporkan praktik pungutan itu ke FITRA,” kata Koordinator Analisis dan Advokasi Anggaran FITRA Jatim, Miftahul Huda, melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada suarabanyuurip.com, Jumat (19/8/2016).
Soal adanya pungutan DD/ADD, pihaknya mengaku juga menerima laporan serupa beberapa waktu lalu. Disinyalir oknum di salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban terindikasi melakukan pungutan sebesar 5 persen setelah DD/ADD cair.
Namun demikian, laporan ini akan ditindaklanjuti kebenarannya. Apabila benar akan dilaporkan langsung ke Bupati Tuban, Fathul Huda.
Idealnya praktik tersebut tidak dilakukan lantaran DD/ADD peruntukannya jelas untuk pembangunan desa guna menyokong pertumbuhan ekonomi Nasional.
Mengantisipasi praktik tersebut, FITRA meminta seluruh Perangkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Tuban untuk memasang seluruh rancangan APBDes di tempat umum, guna dapat dilihat oleh masyarakat.
“Tranparansi APBDes harus disampaikan mulai perencanaan program hingga jumlah anggaran yang digunakan,” imbuh pria yang berdomisili di Kecamatan Soko ini.
Miftah juga meminta Kepala Desa (Kades) dalam mengelola DD/ADD atau mempublikasikannya melibatkan BPD ataupun LMD. Sehingga semua elemen desa terlibat untuk meminimalisir penyelewenangan anggaran.
“Kades harus waspada supaya tidak terjerat hukum serupa kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya. (aim)